Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jagal Satu Keluarga di Medan, Ini Hukuman yang Paling Pantas untuk Andi Lala cs

Ketiga pelaku diduga melakukan perampokan dan pembunuhan di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jagal Satu Keluarga di Medan, Ini Hukuman yang Paling Pantas untuk Andi Lala cs
Tribunnews.com
Andi Lala 

"Ada yang ngomongin enggak enak tentang dia (Andi Lala) langsung dimaling rumahnya. Sudah keseringan maling dan merampok," YE menambahkan.

Tidak hanya itu, Andi Lala sudah keseringan merampok dan membunuh tapi tidak pernah ketahuan polisi.

"Ada juga di Desa Sumberjo teman dekat sama Andi Lala. Temannya itu suka ganggu istri orang. Dan istri Andi Lala pernah digangguin. Jadi sama Andi Lala digorok temannya hingga meninggal," beber dia.

Meski demikian keluarga teman Andi Lala tersebut tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Tapi, kata YE, polisi dapat mudah mengusut kasus tersebut karena banyak warga melihat Andi Lala membawa temannya itu.

"Sudah keseringan merampok dan membunuh enggak ketahuan karena tidak ada yang melaporkan jadi keterusan. Kemudian, pemain lama bandar narkoba juga," kata dia.

Sebelum Andi Lala tertangkap polisi, tetangga rumah ketakutan memberikan keterangan tentang pribadinya selama ini. Sehingga, banyak komentar warga tidak begitu objektif.

"Dia enggak kelihatan preman dan pembentuk remaja masjid di kampung. Rumahnya dekat sama masjid. Tapi, pengeras suara dan sepeda motor orang salat subuh juga dimalingnya," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa tahun lalu, Andi Lala pernah ditangkap personel Reskrim Polres Deliserdang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus tersebut sudah selesai dan Andi Lala bebas.

"Tindakan pelaku sangat sadis dan masuk kategori pembunuhan berencana sehingga bisa dikenakan pasal 340 KUHP Pidana. Hukuman mati pantas untuk pelaku," jelas Hasim, Minggu (16/4/2017).

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan cepat dalam menangani kasus ini, agar memberikan efek jera bagi pelaku maupun pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menyebutkan perbuatan pelaku sangat layak diganjar dengan pasal 340 KUHP Pidana.

Tinggal hakim nantinya yang akan menentukan hukuman maksimal seperti apa yang akan diberikan kepada Andi Lala.


"Secara kelembagaan LBH Medan menentang adanya hukuman mati karena setiap manusia bisa saja bertaubat, tetapi sangat mendukung penerapan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Bila dipersidangan tindakan pelaku terbukti melanggar hukum dan ditetapkan mendapat hukuman mati itu menjadi kewenangan hakim," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas