Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor

Hakim menyatakan unsur direncanakan terlebih dahulu terbukti. Ini tergambar saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dieksekusi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menilai Brigadir Medi Andika terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

Majelis hakim pun menghukum Medi dengan pidana mati.

Dari fakta-fakta dan bukti di persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Medi memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

Hakim anggota Yus Enidar mengutarakan, Medi terbukti menembak Pansor di dalam mobil Toyota Innova milik Pansor di Jalan Endro Suratmin, depan lapangan tembak Sukarame.

Medi lalu membawa Pansor ke rumahnya di Perumahan Permata Biru.

Di rumah tersebut, Medi memotong-motong tubuh Pansor.

Berita Rekomendasi

Kendati Medi membantah, Yus Enidar mengatakan, ada keterangan saksi dan bukti ilmiah berupa tracking ponsel yang mendukung bahwa Medi membunuh Pansor.

Majelis hakim juga menanggapi pembelaan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa alat bukti yang disebutkan penuntut umum adalah rekayasa dan manipulatif.

Baca: Divonis Hukuman Mati Brigadir Medi Terdakwa Pembunuh Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan

Menurut Yus Enidar, keterangan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti.

Hal yang menguatkan lainnya adalah keterangan saksi Heru. Medi sempat beralibi bahwa bertemu dengan Heru pada Jumat, 15 April 2016 sore, di hari ketika Pansor terbunuh.

Medi ketika itu menyerahkan STNK motor kepada Heru. Namun faktanya, keterangan Heru, kata Yus Enidar, menyatakan bahwa Heru bertemu Medi tiga hari sebelumnya yaitu di hari Selasa.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur direncanakan terlebih dahulu terbukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas