Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor
Hakim menyatakan unsur direncanakan terlebih dahulu terbukti. Ini tergambar saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dieksekusi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menilai Brigadir Medi Andika terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
Majelis hakim pun menghukum Medi dengan pidana mati.
Dari fakta-fakta dan bukti di persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Medi memenuhi unsur pasal 340 KUHP.
Hakim anggota Yus Enidar mengutarakan, Medi terbukti menembak Pansor di dalam mobil Toyota Innova milik Pansor di Jalan Endro Suratmin, depan lapangan tembak Sukarame.
Medi lalu membawa Pansor ke rumahnya di Perumahan Permata Biru.
Di rumah tersebut, Medi memotong-motong tubuh Pansor.
Kendati Medi membantah, Yus Enidar mengatakan, ada keterangan saksi dan bukti ilmiah berupa tracking ponsel yang mendukung bahwa Medi membunuh Pansor.
Majelis hakim juga menanggapi pembelaan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa alat bukti yang disebutkan penuntut umum adalah rekayasa dan manipulatif.
Baca: Divonis Hukuman Mati Brigadir Medi Terdakwa Pembunuh Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan
Menurut Yus Enidar, keterangan tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti.
Hal yang menguatkan lainnya adalah keterangan saksi Heru. Medi sempat beralibi bahwa bertemu dengan Heru pada Jumat, 15 April 2016 sore, di hari ketika Pansor terbunuh.
Medi ketika itu menyerahkan STNK motor kepada Heru. Namun faktanya, keterangan Heru, kata Yus Enidar, menyatakan bahwa Heru bertemu Medi tiga hari sebelumnya yaitu di hari Selasa.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur direncanakan terlebih dahulu terbukti.