Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik Keraton Solo, Penggeledahan, Pengurungan hingga Isu Pengancaman

Keraton Solo tengah dalam penjagaan ketat Polda Jawa Tengah. Tidak sembarang orang dapat masuk di area keraton hingga puncak perayaan jumenengan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Konflik Keraton Solo, Penggeledahan, Pengurungan hingga Isu Pengancaman
Tribun Jateng/Galih Priatmojo
Keraton Solo. TRIBUN JATENG/GALIH PRIATMOJO 

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemalsuan dokumen. Sedikitnya, 500 anggota polisi diterjunkan dalam pengamanan itu.

Selama proses penggeledahan di Keraton Surakarta, mereka menjaga ketat pintu masuk, dan tidak sembarang orang yang diizinkan keluar masuk keraton.

Baca: Seorang Putri Raja Keraton Solo Terkurung di Keputren

Baca: Keraton Solo Digeledah, Polisi Sita Stempel dan Surat Kekancingan

Bahkan, sejumlah abdi dalem yang akan masuk keraton harus diperiksa dan ada yang tidak diizinkan selama proses penggeledahan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol R Djarod PH Madyoputro, penggeledahan terkait laporan tanggal 10 April 2017 tentang dugaan pemalsuan dokumen dari pihak keraton.

"Kami, selain mendapat laporan adanya dugaan pemalsuan, juga permintaan pengamanan terhadap kegiatan upacara adat Tingalan Dalem Jumenengan PB XIII, 22 April mendatang," kata R Djarod.

BERITA REKOMENDASI

Polisi menggeledah keraton mulai pukul 12.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dibawa untuk diamankan.

"Kami menindaklanjuti laporan dari pelapor berinisial DK adanya dugaan yang disangkaan kepada terlapor KM. Proses penyidikan sedang dilakukan, dan akan terus dikembangkan mencari bukti lainnya," imbuh R Djarod.

Menurut dia, beberapa barang bukti yang dapat diamankan antara lain sebuah stempel, satu perangkat alat komputer, printer, blanko pemberian gelar (kekancingan), satu bendel surat permohonan, dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan kekancingan.

Sejumlah barang bukti tersebut bakal diteliti untuk mengetahui keabsahannya dengan serangkaian berita acara apakah betul terjadi dugaan pemalsuan surat sesuai masuk unsur Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan.


"Berdasarkan laporan yang diterima, hal itu sudah dilakukan sejak Juli 2013 hingga sekarang. Kita masih teliti dan kumpulkan bukti-bukti," katanya.

Sementara, Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya hanya mendampingi Polda Jateng terkait mediasi untuk mengambil solusi yang baik antara Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta dan PB XIII.

"Saya hanya mengantar dari Polda Jateng sebagai mediasi untuk mengambil solusi yang baik bagi keraton," kata Kapolres. (Tribun Jateng Cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas