Kejar Empat Tahanan Polsek Tambaksari ke Luar Surabaya
Selain menerjunkan dan menyebar anggotanya, Shinto meminta kepada empat tahanan yang masih kabur supaya segera melapor ke Polsek terdekat
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim khusus Polrestabes Surabaya berusaha keras memburu empat tahanan Polsek Tambaksari yang masih kabur. Polisi memburu para tahanan hingga ke luar Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, anggotanya tidak hanya melakukan pengejaran tahanan di Surabaya saja.
Beberapa anggota diterjunkan di beberapa kota di Jatim yang dicurigai sebagai tempat pelarian para tahanan Polsek Tambaksari.
"Ada yang kami terjunkan di luar Kota Surabaya untuk memburu para tahanan yang kabur. Sementara tiga tahanan sudah ditangkap dan kini diamankan di sini (Mapolrestabes Surabaya)," sebut Shinto tanpa menyebut kota mana saja yang disambangi anggotanya, Selasa (18/4/2017).
Selain menerjunkan dan menyebar anggotanya, Shinto juga meminta kepada empat tahanan yang masih kabur supaya segera melapor ke Polsek terdekat.
"Tersangka yang masih lari supaya segera menyerahkan diri ke Polsek terdekat," pinta Shinto.
Mantan Kasat reskrim Polres Tanggerang ini menurkan, para tahanan Polsek Tambaksarsari bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun lebih.
Pasal itu dipakai sebagai pasal tambahan atau pemberat dari kasus yang dihadapi oleh para tahanan di Polsek Tambaksari.
"Mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan sel Polsek Tambaksari," tersang Shinto.
Dari tujuh tahanan yang kabur, tiga sudah ditangkap. Mereka itu, yakni Ryan, Fadila dan Jefri Marga Putra.
Ryan ditangkap di Sukodono Sidoarjo, Fadila di Kota Batu dan Jefri menyerahkan diri di Polsek Bungah Gresik.
Empat tersangka masih dikejar, yakni Budi Sasmito kasus penadahan dan narkoba, M Salman kasus pencurian, M Sokib kasus narkoba dan Syaiful Hq kasus narkoba. fat