Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Mutilasi Anggota DPRD di Lampung Ini Tepuk Tangan Saat Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi yang Mutilasi Anggota DPRD di Lampung Ini Tepuk Tangan Saat Divonis Hukuman Mati
FACEBOOK/LAMPUNG ONLINE
Terdakwa Brigadir Medi Andika. Sehari-hari Medi Andika adalah oknum anggota Polresta Bandar Lampung. 

Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.

Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.

"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.

Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.

Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.

Harapan Keluarga

Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Malhan, kerabat Pansor berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Medi sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan tidak berubah.

"Kami sekeluarga berharap dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan, dan tidak berubah," kata Malhan, kepada Tribun Lampung, Minggu (16/4).

Malhan mengatakan, pihak keluarga besar telah melakukan rapat menghadapi sidang putusan.

"Kami keluarga besar sudah rapat di rumah saya kemarin. Kami sekeluarga besok (hari ini, red) akan datang lebih ramai dari biasanya di pengadilan untuk mendegar putusan ini," ujarnya.

Menurutnya, meskipun jumlah keluarga yang datang akan lebih banyak dari hari biasanya, bukan untuk melakukan tindakan anarkistis atau membuat keributan di pengadilan.

Karena kata Malhan keluarga besar akan tetap bersikap kondusif apapun putusannya. "Bukan berarti kami mau ribut, kami tetap kondusif apapun putusannya kami serahkan ke majelis hakim," ujar Malhan.

Menurut Malhan pihak keluarga besar juga berharap pengakuan terdakwa Medi bisa ditindaklanjuti penegak hukum, sehingga apa yang selama ini masih menjadi misteri semuanya bisa terungkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas