Proyek Pembangunan Mandek, Kowo Rela Jadi Pengedar
Barang bukti yang diamankan dari keduanya, yakni sabu seberat 7,81 gram, timbangan digital, dan alat hisap sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, pada senin (17/4) kemarin, di tiga tempat yang berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, dua diantaranya merupakan satu jaringan.
Tangkapan pertama di lakukan petugas di jalan Damai, Samarinda Utara, sekitar pukul 13.00 wita, saat itu petugas mengamankan pelaku atas nama Sungkowo alias Kowo (37).
Dari tangkapan tersebut, kembali berkembang ke tangkapan lainnya, yakni Budi Santoso (40), di jalan Biawan, Samarinda Ilir.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya, yakni sabu seberat 7,81 gram, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
Kowo menjelaskan, dirinya terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, dirinya yang merupakan pekerja bangunan, dalam beberapa bulan terakhir, kerap tidak mendapatkan proyek pembangunan pemerintah.
"Kerjaan kurang lancar, saya hanya pekerja bangunan saja, proyek banyak yang mandek. Jadi, selama dua bulan terakhir ini saya jual sabu," tuturnya, Selasa (18/4/2017).
Sementara itu, tangkapan lainnya dilakukan petugas sekitar pukul 16.30 wita, di jalan Urip Sumoharjo, Samarinda Ilir.
Pelaku yang diamankan, atas nama M Yusuf (30), dengan barang bukti sabu seberat 2,2 gram, uang tunai senilai Rp 715 ribu, kendaraan roda dua, alat hisap dan handphone.
"Dalam sehari kami amankan tiga pelaku, dua diantaranya satu jaringan. Dan, tangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitas para pelaku ini, yang diduga oleh warga sedang transaksi narkoba," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo.