Dua Alasan Dahlan Iskan Ajukan Banding Terkait Vonis yang Diterimanya
Ada dua hal yang menjadi alasan tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun serta denda Rp 100 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis yang dipimpin hakim Taksin dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).
Menanggapi vonis hakim itu Dahlan memastikan banding. "Saya menyatakan akan melakukan banding," kata dia usai mendengar vonis hakim.
Pengacara Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, mengatakan ada beberapa poin yang akan dimasukkan kuasa hukum ke dalam materi banding vonis hakim.
Pertama adalah soal peran Dahlan dalam penjualan ast PT PWU. Di situ ia berperan sebagai pembentuk tim penjualan aset. Ketika sudah terbentuk, tim bertanggungjawab menangani penjualan aset.
"Setelah tim terbentuk pertanyaan selanjutnya adalah apakah saat Dahlan ikut menandatangani akta jual beli dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang?" ujar Agus.
Kedua, ketika Dahlan selaku direksi telah memberi mandat kepada Wisnu Wardhana selaku ketua tim penjualan aset. Perlu diperiksa sejauh mana Wisnu melaksanakan mandatnya.
"Apakah pemberi mandat harus ikut bertanggung jawab 100 persen soal mandat yang sudah didelegasikan itu?" begitu kata Agus.
Dua poin itu, kata Agus, akan menjadi dasar pertimbangan kuasa hukum Dahlan saat membuat banding terhadap vonis hakim.
Vonis untuk Dahlan lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.
Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan.