Mengaku Antar Anak Bulan Madu ke Turki, Tapi Tak Membawa Dokumen Nikah
AR, BSIR dan ZZG dideportasi Pemerintah Turki karena dugaan keterlibatan dengan organisasi radikal Islamic State of Syria and Iraq.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - AR, laki-laki berusia sekitar 20 tahun, BSIR (48) dan ZZG perempuan 17 tahun dideportasi Pemerintah Turki karena dugaan keterlibatan dengan organisasi radikal Islamic State of Syria and Iraq (ISIS).
Mereka kemudian diterbangkan dari Dubai menuju ke Denpasar Bali. Setelah itu ketiganya diamankan oleh pihak Imigrasi dan Densus 88 Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, pengakuan dari seorang terduga, BSIR, ia mengaku mengantar anaknya yakni ZZG yang menikah dengan AR ke Turki.
BSIR mengantar anaknya bulan madu. Namun mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah dalam hal ini.
"Dan mereka dideportasi karena dokumen tidak lengkap," AKBP Hengky Widjaja, Minggu (23/4/2017).
Baca: Tiga WNI Diduga Terlibat ISIS Diamankan di Bandara Ngurah Rai
Hengky mengatakan, rencana awal mereka bertiga akan kembali ke Indonesia pada 27 April 2017.
Namun dimajukan atau dideportasi menjadi 20 April 2017, karena tidak membawa dokumen lengkap.
Selama ditahan mereka mengaku diberi makan roti dua kali sehari.
"Mereka ditahan oleh polisi Turki selama 20 hari, dengan alasan dokumen tidak lengkap," kata dia. (ang)