Jambret Surabaya Ditekuk Polisi Gara-gara Korbannya Melawan
Petualangan Arisandi Pratama sebagai penjahat jalanan berakhir di tangan tim Anti Bandit Polsek Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Petualangan Arisandi Pratama sebagai penjahat jalanan berakhir di tangan tim Anti Bandit Polsek Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi menggulung pemuda berusia 24 asal Jalan Tambak Asri, Surabaya, itu karena menjambret di beberapa lokasi di Surabaya. Terakhir, pelaku merampas tas wanita usai pulang kerja di Margomulyo.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan tersangka mengaku sudah melakukan sebanyak delapan kali menjambret," ujar Kapolsek Tandes Kompol Sofwan, Senin (24/4/2017).
Arisandi biasa beraksi di Jalan Margomulyo dan Tambak Langon, Surabaya. Ia diringkus
setelah terjatuh dari motornya ketika sang korban melawan.
"Anggota yang sedang patroli akhirnya mengamankan tersangka. Kami sudah melakukan penahanan," terang Sofwan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti tas milik korban berisi dompet dan telepon seluler serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Akibat perbuatannya Arisandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.