Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PN Medan dan Juru Sita Dilaporkan ke MA

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan juru sitanya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketua PN Medan dan Juru Sita Dilaporkan ke MA
Tribun Medan/ Array A Argus
Juru sita PN Medan membacakan putusan eksekusi terhadap rumah di Jl Laksana, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan juru sitanya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait proses eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali di Jl Laksana No37/43, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Sebab, Ketua PN Medan dan juru sita dianggap berprilaku tidak profesional dalam menangani perkara sengketa tanah.

Menurut Bambang Abi Mayu, kuasa hukum keluarga almarhum Umar Ali, laporan terhadap Ketua PN Medan dan juru sitanya tertuang dalam laporan nomor register 15/21/BAM/VI/PDT/2017. Laporan itu ditujukan pada Kepala Badan Pengawas MA RI.

"Eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali ini cacat hukum. Kenapa saya katakan demikian, karena pemohon dalam eksekusi ini bernama Edi Risma sudah meninggal dunia," ungkap Bambang, Kamis (27/4/2017).

Ia mengatakan, bagaimana mungkin orang mati bisa mengajukan permohonan eksekusi. Dan dalam aturan hukum, pemohon eksekusi tidak boleh diwakilkan.

"Ini satu keanehan menurut kami. Namun, kami persilahkan juru sita melakukan eksekusi. Karena, kami akan mengajukan gugatan hukum terhadap eksekusi ini," ungkap Bambang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, eksekusi rumah di Jl Laksana ini diwarnai isak tangis keluarga ahli waris. Salah satu ahli waris, yakni Lismarni mengaku tidak pernah menjual rumah milik ayahnya itu.

Guna mengantisipasi kericuhan, petugas Polsekta Medan Area tampak berusaha menenangkan ahli waris.

Polisi berulangkali membujuk ahli waris untuk tidak menghalangi juru sita melakukan tugasnya.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas