Ketua PN Medan dan Juru Sita Dilaporkan ke MA
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan juru sitanya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan juru sitanya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait proses eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali di Jl Laksana No37/43, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.
Sebab, Ketua PN Medan dan juru sita dianggap berprilaku tidak profesional dalam menangani perkara sengketa tanah.
Menurut Bambang Abi Mayu, kuasa hukum keluarga almarhum Umar Ali, laporan terhadap Ketua PN Medan dan juru sitanya tertuang dalam laporan nomor register 15/21/BAM/VI/PDT/2017. Laporan itu ditujukan pada Kepala Badan Pengawas MA RI.
"Eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali ini cacat hukum. Kenapa saya katakan demikian, karena pemohon dalam eksekusi ini bernama Edi Risma sudah meninggal dunia," ungkap Bambang, Kamis (27/4/2017).
Ia mengatakan, bagaimana mungkin orang mati bisa mengajukan permohonan eksekusi. Dan dalam aturan hukum, pemohon eksekusi tidak boleh diwakilkan.
"Ini satu keanehan menurut kami. Namun, kami persilahkan juru sita melakukan eksekusi. Karena, kami akan mengajukan gugatan hukum terhadap eksekusi ini," ungkap Bambang.
Sebelumnya, eksekusi rumah di Jl Laksana ini diwarnai isak tangis keluarga ahli waris. Salah satu ahli waris, yakni Lismarni mengaku tidak pernah menjual rumah milik ayahnya itu.
Guna mengantisipasi kericuhan, petugas Polsekta Medan Area tampak berusaha menenangkan ahli waris.
Polisi berulangkali membujuk ahli waris untuk tidak menghalangi juru sita melakukan tugasnya.(Ray/tribun-medan.com)