18 TKI Jatim Terancam Hukuman Pancung, Seorang di Antaranya Dituduh Menyantet
Sebanyak 18 TKI asal Jatim kini menunggu eksekusi hukuman mati. Bahkan ada yang divonis hukum pancung karena persoalan santet.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 18 TKI asal Jatim kini menunggu eksekusi hukuman mati. Bahkan ada yang divonis hukum pancung karena persoalan santet.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo, menyebutkan bahwa salah satu TKI itu tersangkut masalah sihir. TKI asal Jatim itu menyebabkan kematian seseorang di negara asing.
"Belasan TKI itu sudah divonis. Saat ini sedang ada upaya lain Pemerintah. Termasuk yang kena hukuman mati karena sihir," sebut Sukardo, Minggu (30/4/2017).
Sayang, Sukardo belum bisa menyebut detail TKI yang divonis hukuman mati karena tersangkut masalah sihir itu.
Begitu juga data detail ke-18 TKI yang menunggu hukuman mati itu juga belum bisa dibeber.
Terkini adalah TKW asal Ponorogo yang divonis hukuman mati.
Sukardo meminta Kabid Penempatan TKI Disnakertrans Jatim untuk merinci nama dan alamat lengkapnya.
"Sudah ada sebenarnya datanya, tapi perlu didetailkan kembali. Kabid Penempatan yang tahu persis," tandas Sukardo.
Selain ada belasan TKI yang menunggu eksekusi hukuman mati, saat ini ada 7.000 TKI Jatim yang dideportasi.
Ribuan TKI itu saat ini banyak yang ditahan di negeri asing.
Mereka dideportasi karena tak lagi mengantongi dokumen resmi sebagai WNA di negeri asing. Paspor dan visa kerja mereka juga sudah habis.
"Hingga bulan keempat tahun ini sudah ada 1.200 TKI kita yang dideportasi. Setiap dua minggu sekali banyak TKI dipulangkan paksa," jelas Sukardo.
Ribuan TKI lainnya saat ini juga banyak yang ditahan karena nekat
masuk jalan-jalan tikus.
Paling banyak masuk melalui Batam dan Medan. Mereka tak dilengkapi dokumen resmi.