Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Kecelakaan di Ciloto, Kemenhub Bakal Periksa Perusahaan Angkutan Umum

kemenhub akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus, baik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun pariwisata

Editor: Sanusi
zoom-in Imbas Kecelakaan di Ciloto, Kemenhub Bakal Periksa Perusahaan Angkutan Umum
TRIBUNNEWS BOGOR
Kursi-kursi penumpang di kabin bus pariwisata bernomor polisi B 7057 BGA yang mengalami rem blong di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus, baik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun pariwisata.

Hal tersebut dia ungkapkan terkait kecelakaan yang terjadi di Jalur Wisata Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Minggu (30/4/2017) siang.

"Kemenhub telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus di setiap perusahaan bus, baik AKAP maupun Pariwisata," ujar Barata melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2017).

Insiden kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Kecelakaan ini melibatkan beberapa kendaraan seperti Bus Pariwisata Kitrans bernomor polisi B 7058 BGA menabrak Avanza Silver bernomor polisi B 1608 BKV, Avanza dan pikap dan beberapa kendaraan roda dua.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, jumlah korban tewas dipastikan berjumlah 11 orang.

Sebelumnya, kecelakaan serupa terjadi di jalur Puncak, Bogor, tepatnya di tanjakan Selangor, Sabtu lalu. Empat orang meninggal ketika bus wisata yang remnya blong menghantam kendaraan.

Barata menuturkan, saat ini Kemenhub sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari penyebab kecelakaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenhub dan Kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor keselamatan.

Berita Rekomendasi

"Kemenhub berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal proses memberikan sanksi kepada perusahaan yang secara nyata telibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini," tutur Barata.

"Kemenhub sesuai kewenangannya, juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan," ungkapnya.(Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas