Takut-takuti Warga dengan Parang, Dua Kuli Bangunan Masuk Tahanan
Dua kuli bangunan masing-masing Dauhari Harahap dan Yulianto, menakut-nakuti warga dengan parang dan anak panah.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua kuli bangunan masing-masing Dauhari Harahap dan Yulianto, warga Dusun XI/XII Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, masuk tahanan.
Penyidik Polsekta Sunggal, Kota Medan, menetapkan mereka tersangka karena membuat resah warga. Keduanya menakut-nakuti warga dengan parang.
"Selain membawa parang, keduanya juga membawa anak panah dan pelontarnya. Warga yang kerap beraktivitas sering ditakut-takuti kedua pemuda ini," kata Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Selasa (2/5/2017).
Kerap membuat warga resah, polisi turun ke lokasi di Dusun XII Ladang Baru, Kecamatan Sunggal, menemukan pelaku masih menakut-nakuti warga.
"Keduanya saat ini telah kami amankan di Polsek. Saat diinterogasi, keduanya masih memilih bungkam," ungkap Martua.
Dugaan sementara, pengancaman ini dilakukan agar warga mau memberikan uang kepada para pelaku. Mereka sudah beberapa minggu tidak mendapatkan pekerjaan.
"Akan kami cek lebih lanjut apakah keduanya pernah melakukan tindak pidana atau tidak. Namun, kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara," Martua menambahkan.