Edan, Kakek 80 Tahun di Gresik Ini Cabuli Siswi Kelas IV SD di Depan Cucunya
Kakek berinisial S (80), menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Gresik akibat diduga mencabuli Mawar siswi kelas IV SD.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Kakek berinisial S (80), menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Gresik akibat diduga mencabuli Mawar siswi kelas IV SD.
Kejadian pada 2012 baru terungkap dua tahun kemudian setelah cucuk terdakwa secara tidak sengaja mencerikan kepada orang tua korban.
Terdakwa S yang mempunyai anak 4 dan cucu 11 menjalani sidang yang tertutup dengan didampingi kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Al Banna Lamongan.
Sidang diketuai majelis hakim Putu Mahendra dan Jaksa penuntut umum Budi Prakoso.
Sidang tertutup dengan agenda mendengarakan keterangan saksi. Jaksa Budi Prakosos usai sidang mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya sendiri pada tahun 2012.
Saat itu, terdakwa sedang momong salah satu cucu yang juga teman korban di rumahnya.
“Saat kejadian, kedua orang tua korban bekerja. Korban di rumah bersama neneknya. Kemudian oleh neneknya diantarkan ke rumah terdakwa untuk ikut main bersama cucu terdakwa. Sebab kesehariannya juga bermain dengan cucu terdakwa,” kata Budi Prakoso, Kamis (4/5/2017).
Setelah korban dipastikan masuk ke dalam rumah terdakwa, ternyata di dalam rumah tidak ada orang tua dari cucu terdakwa. Yang ada hanya seorang cucu yang masih usia IV tahun dan teman bermain.
“Di dalam rumah terdakwa, diduga terdakwa langsung memelorot celana korban dan langsung digagahi. Saat itu, cucu terdakwa sudah melarangnya. Hal itu terbukti dari bukti visum dokter RSUD Ibnu Sina,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, korban tidak berani menceritakan kepada orang tuanya.
“Baru 2016 kemarin cucu terdakwa secara tidak langsung bercerita kepada keluarga korban bahwa Mawar telah diperkosa."
"Seketika itu, keluarga korban langsung membawa permasalahan itu ke Balai Desa dan dilanjutkan laporan ke Polsek setempat,” katanya.
Sementara, terdakwa S ketika keluar dari ruang sidang disambut dengan jabat tangan oleh putra dan cucunya.
Ketika berjalan ke tahanan sementara PN Gresik dengan dikawal petugas Polisi dan petugas Kejari Gresik terdakwa terlihat sudah pikun.
“Mbah umur sampean berapa?. (Mbah usianya berapa?,” tanya wartawan beberapa kali sambil mengiringi terdakwa S berjalan ke ruang tahanan.
Namun pertanyaan itu tidak dihiraukan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari dokter RSUD Ibnu Sina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.