Kriminolog Palembang Temukan Kejanggalan di Kasus Ahok
kriminolog, Sri Sulastri, menganggap ada hal-hal janggal selama kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG--Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sekaligus kriminolog, Sri Sulastri, menganggap ada hal-hal janggal selama kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Sri, yang mengaku mengikuti perkembangan kasus pria nomor satu di DKI Jakarta tersebut, kejanggalan pertama datang dari tuntutan jaksa. Ia anggap aneh karena tuntutan yang diajukan justru bukan dakwaan primer.
Padahal, termasuk dari keterangan ahli, semuanya mengacu kepada pembuktian dakwaan primer yang dibacakan jaksa di sidang pembuka.
Kejanggalan lain yang menurut Sri terjadi di kasus pria bersapaan Ahok ini sudah ia lihat sejak kasus ini ada di tangan penyidik. Ahok tidak ditahan, padahal dari ancaman kasus ini memungkinkan dirinya untuk berada di balik jeruji selama proses penyidikan berjalan.
Selain itu, Ahok juga tidak dilengserkan dari jabatannya. Padahal sejumlah kepala daerah yang sudah berstatuskan tersangka lengser dari jabatan.
"Jadi, di mata saya memang ada yang janggal. Meski demikian, mari sama-sama hormati vonis hakim," kata Sri, mengakhiri pembicaraan via ponsel Selasa (9/5/2016) malam.