Perwira Polisi Mesum dengan Istri Orang, Kuasa Hukum: Klien Kami Pakai Celana Pendek
Sidang kasus perzinahan AKBP Ferdyan Indra Fahmi dengan Ipda Nila digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (9/5/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus perzinahan AKBP Ferdyan Indra Fahmi dengan Ipda Nila digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang kali ini hanya satu dari tiga saksi yang hadir memberikan keterangan, yakni Kasubdit Provost Bidang Propam Polda Lampung AKBP Prianto Teguh Nugroho.
Dua saksi lainnya Kapolres Way Kanan AKBP Yudi Chandra dan anggota provost Polda Lampung Made. “Keduanya tidak hadir karena ada tugas,” ujar jaksa penuntut umum Roosman Yusa usai sidang.
Jaksa enggan memberikan keterangan mengenai isi kesaksian Teguh di sidang yang berlangsung tertutup tersebut. Teguh, Yudi dan Made menjadi saksi karena ikut menggerebek Ferdyan dan Nila di Hotel Pop.
Okto Noventa, pengacara kedua terdakwa, mengatakan dari keterangan para saksi tidak ada yang menerangkan Ferdyan tidak memakai baju saat digerebek.
“Jadi tidak benar itu pemberitaan yang menyebutkan klien kami tidak memakai baju saat digerebek,” ungkap Okto usai persidangan.
Okto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang selanjutnya. Saksi itu dari ahli kedokteran dan ahli hukum.
“Pada saat di kamar hotel itu, Ferdyan menggunakan celana pendek dan kaos oblong sedangkan yang perempuan memakai baju lengkap,” tutur Okto.
Ferdyan dan Nila digerebek di kamar hotel oleh suami Nila pada Senin (30/1/2017) siang. Doni, suami Nila, lalu melaporkan keduanya dengan pasal perzinahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.