Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Ansor Meminta Pemerintah Nyatakan Hizbut Tahrir Organisasi Terlarang

Gerakan Pemuda Ansor mendorong pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Editor: Y Gustaman
zoom-in GP Ansor Meminta Pemerintah Nyatakan Hizbut Tahrir Organisasi Terlarang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PELANTIKAN - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qaumas melantik pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Barat pada acara peringatan Hari Lahir ke-83 Gerakan Pemuda Ansor bertema "Mencerahkan Warga, Menggerakkan Warga", di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (10/5/2017). Acara yang dihadiri ribuan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU dan GP Ansor se-Jawa Barat itu juga diisi dengan kegiatan apel kebangsaan, silaturahmi ulama, dan launching Kecamatan Bersholawat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gerakan Pemuda Ansor mendorong pemerintah menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Tutut menyatakan pihaknya bakal mengawal proses pembubaran HTI.

"Di seluruh Indonesia kami punya dua juta lebih kader dan pandangan kami harus sama terkait HTI," kata Gus Tutut di Lobi Hotel Semesta, Kota Semarang, Sabtu (13/5/2017).

Ia menegaskan GP Ansor tidak hanya mengawal pembubaran HTI. Setelah HTI dinyatakan bubar, GP Ansor akan mendesak pemerintah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Sehingga HTI tidak bisa berkembang atau ganti nama," sambung dia.

Tidak hanya HTI, GP Ansor juga akan mendorong organisasi lain yang tidak punya paham kebangsaan agar dibubarkan. Tapi Gus Tutut enggan menyebutkannya.

BERITA TERKAIT

Ia hanya memberikan ciri-ciri antara lain organisasi yang bertindak sesukanya sendiri, suka 'gebuk' sana sini hingga jika tidak suka pada satu hal melakukan sweeping.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas