Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat ke Sara Connor

Alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena, pertama-tama tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat ke Sara Connor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sara Connor, warga negara Australia usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota kepolisian Polsek Kuta di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu ( 9/11/2016). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Sara Connor karena perbuatannya ikut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Badung Bali 2016 lalu.

Alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena, pertama-tama tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Denpasar) yang menghukum lebih ringan.

Di samping itu, pertimbangan hal-hal yang memberatkan dalam pengadilan tingkat pertama, adalah majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Yaitu terdakwa meninggalkan korban dan tidak berupaya membantu korban.

"Meskipun diketahui korban masih tengkurap atau tertelungkup," ucap Majelis Hakim Senin (15/5/2017).

Majelis Hakim menutup, bahwa terdakwa telah menciderai Citra pariwisata Indonesia khususnya pariwisata Bali.

Pada mulanya Sara Connor pada 13 Maret 2017 lalu divonis empat tahun penjara. Ia pun mengajukan banding dengan resiko hukumannya lebih berat.

Berita Rekomendasi

Sara tetap ngotot dalam mengajukan banding dan akhirnya hukumannya ditambah setahun menjadi lima tahun penjara.

Ia sudah menjalani 7 bulan, dan juga nantinya akan mendapat remisi seperti perayaan hari raya dan beberapa hal lainnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas