Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Notaris Gelapkan Pembayaran Pajak Rp 45 Juta, begini Modusnya

Amzal Anugraha (42), asal Griya Kartika, Cemandi, Sedati Sidoarjo dan Panca Eko Prasetyo (37), asal Menganti Permai Gresik mendekam di sel tahanan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Karyawan Notaris Gelapkan Pembayaran Pajak Rp 45 Juta, begini Modusnya
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Amzal Anugraha (42), asal Griya Kartika, Cemandi, Sedati Sidoarjo dan Panca Eko Prasetyo (37), asal Menganti Permai Gresik harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambangan Surabaya.

Keduanya ditangkap lantaran berkomplot melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta.

Kedua tersangka menggelapkan uang seharusnya untuk pembayaran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keduanya diminta oleh AM (43), korban seorang notaris di Perum Palm Spring Regency Surabaya.

AM ditipu oleh kedua tersangka saat menitipkan pembayaran SSPD BPHTB Rp 45 juta.

Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Gatot Haryanto mengatakan, Amzal merupakan karyawan di kantor notaris AM.

Amzal-lah yang selalu membayarkan surat atau pajak.

Berita Rekomendasi

"Dia dibantu satu temannya (Panca) dalam melakukan penipuan dan penggelaan ini," kata Gatot, Senin (15/5/2017).

Begitu menerima uang Rp 45 juta dari AM, Amzal bukannya menyetorkan uang ke kantor pajak, melainkan meminta bantuan Panca untuk membuat surat palsu bukti pembayaran.

Dengan upah Rp 10 juta, Panca mengedit print pembayaran menyerupai aslinya.

Ia mengisi blanko asli dari Dirjen Pajak, namun stempel dan print out diedit menggunakan scan dan photoshop.

"Korban AM akhirnya melapor ke kami, karena bukti surat pembayaran dari Amzal dipalsukan," terang Gatot.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi melakukan penangkapan. Dari penangkapan ini, petugas satu unit PC komputer, printer, lembar SSPD BPHTB, tanda terima uang, selembar rekening koran, tiga lembar somasi, fotokopi validasi pembayaran SSPD BPHTB, fotokopi bukti penerimaan pajak.

Amzal mengaku, dirinya melakukan penipuan dan penggelapan ini baru sekali. Uang penggelapan dipakai untuk keperluan keluarga.

"Uang Rp 10 juta saya berikan ke Panca, sisanya saya pakai sendiri untuk keluarga," aku bapak satu anak ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas