Tol Pejagan-Pemalang Terganjal Tanah Wakaf Dikonsultasikan ke Kementerian Agama
Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan ruas jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III dan IV hampir selesai 100 persen.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan ruas jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III dan IV hampir selesai 100 persen.
Proses pembebasan lahan sementara terganjal status lahan yang merupakan tanah wakaf yang belum rampung.
Pembebasan lahan sempat terkendala putusan Mahkamah Agung yang tak kunjung turun. Dalam putusannya MA menolak kasasi empat warga yang menolak nilai ganti rugi tawaran tim appraisal.
"Tinggal lahan berstatus tanah wakaf yang belum bebas. Kalau lahan aset aset pemerintah daerah sudah beres," kata Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, kepada wartawan pada Selasa (16/5/2017).
Menurut Sularto pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Agama terkait pembebasan tanah wakaf. "Kami sedang menunggu dulu," ungkap dia.
Saat ini proses pembebasan lahan sudah mencapai 99,33 persen. Tinggal selangkah lagi, proses pembebasan lahan untuk pembangunan tol Trans Jawa itu selesai.
Sementara, untuk pengerjaan jalan tol secara fugsional sudah mencapai 27 kilometer. Total panjang tol Seksi III dan IV atau dari Brebes Timur hingga Sewaka Pemalang 37 kilometer.
"Secara fungsional, tinggal 10 kilometer lagi jalan tol sudah dilapisi lapis kerja atau dasar beton setebal 10 sentimeter," beber Pimpinan Proyek Pejagan Pemalang Toll Road, Mulya Setiawan.