Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perangkat Desa Otaki Penculikan dan Pemerasan, Korban Merugi Rp 300 Juta

Seorang perangkat desa di Kecamatan Bawang berinisial TR menjadi otak penculikan dan pemerasan korban berinisial LY sehingga merugi Rp 300 juta.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Perangkat Desa Otaki Penculikan dan Pemerasan, Korban Merugi Rp 300 Juta
Dokumentasi Humas Polres Batang
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono menunjukkan enam tersangka penculikan perempuan disertai pemerasan pada Rabu (17/5/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLRES BATANG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Personel Polres Batang meringkus enam penculik dan pemeras LY (32) di Desa Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang Jateng.

Otak pelaku kejahatan adalah perangkat desa di Kecamatan Bawang berinisial TR. Ia dibantu ketujuh rekannya menculik dan memeras korbannya pada Minggu (2/5/2017) dini hari.

"Delapan orang pelaku yaitu TR, R, J, KS, NH dan MK. Sementara A dan H masih buron (DPO). Aktor intelektualnya seorang pamong desa," ungkap Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, Rabu (17/5/2017).

Kasatreskrim Polres Batang AKP Suhadi dan Kasubbaghumas AKP Warsito saat gelar perkara memaparkan, TR merencakan penculikan di Alun-alun Limpung pada Sabtu (1/5/2017) pukul 23.00 WIB.

Tiga jam kemudian atau Minggu dini hari, kelima tersangka menggunakan minibus mengecek rumah korban. Setelah situasi aman pelaku mengetuk pintu rumah korban.

"Empat tersangka masuk rumah setelah ibu korban membukakan pintu. Salah satu tersangka yaitu NH menuju kamar korban LY (32) dan langsung menodongkan senjata mainan (korek api) ke arah kepala korban," ujar Agung.

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka mengaku anggota Polda Metro Jaya. Mereka membawa korban dalam kondisi tangan terikat tali plastik, mata tertutup dan mulut terlakban ke dalam mobil.

Korban dibawa ke Brebes untuk bermalam di sebuah hotel. Keesokan harinya korban dibawa kembali ke Batang menuju rumah makan di Kecamatan Gringsing.

Tersangka menelepon keluarga korban untuk menyediakan uang tebusan Rp 500 juta jika ingin anggota keluarga mereka selamat. Keluarga korban menawar hingga nilai akhir korban sebesar Rp 300 juta.

Keluarga korban menyerahkan uang tebusan di rumah makan Gerbang Elok Gringsing. Merasa curiga, mereka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bawang dan ditindaklanjuti ke Polres Batang.

Hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan fotokopi salah satu tersangka yang ditinggal di hotel. Barang bukti ini memudahkan polisi menangkap keenam tersangka di tempat dan waktu berbeda.


"Total kerugian korban mencapai Rp 300 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp 73 juta berupa uang tunai, mobil Avanza, sejumlah perhiasan, handphone dan sepeda motor," tegas dia.

Tersangka melanggar pasal 328 dan 368 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara. Saat ini petugas masih memburu 2 pelaku lain (DPO) dan pengembangan kasus ini.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas