Feri Ngaku Dipaksa Disersi Polisi dan Gus Topi, Hingga Nekad Kabur dari Tahanan BNN Bali
M. Feri Ariadi salah satu terpidana dalam kasus Narkoba berhasil kabur pada Selasa (16/5/2017) lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- M. Feri Ariadi salah satu terpidana dalam kasus Narkoba berhasil kabur pada Selasa (16/5/2017) lalu.
Ia kemudian diamankan di Mataram. Lima hari pelarian akhirnya, ia menyerahkan diri.
Kabid Berantas BNN Bali, AKBP I Ketutu Arta menjelaskan, tersangka mengaku tidak ingin melarikan diri.
Namun, dipaksa dan dipengaruhi bahkan ditakut-takuti oleh Gus Topi dan Lengkong (dua tahanan lain) untuk kabur, maka nekad kabur. Ia pun nekad kabur, pada pagi hari 16 Mei lalu.
"Jadi dipaksa dan ditakut-takuti dengan hukuman tinggi (15 sampai 20 tahun) karena kasusnya," ucap Arta, Minggu (21/5/2017).
Arta menyebut, dari pelarian itu, Lengkong memisahkan diri. Sedangkan, tiga tahanan lain (Feri, Gus Topi dan Semrayasa), kabur menuju GOR kemudian ke Jalan Veteran.
Mereka kabur dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kemudian, mereka kabur menuju ke Pantai Jimbaran Kuta Selatan, Bali.
"Pukul 04.00 Wita mereka ke Jimbaran, dan puku 09.30 Wita, tersangka Feri memisahkan diri, dengan alasan ke kakaknya. Feri ini mencari Bus Sarbagita dan menuju ke kos temannya," ungkapnya.
Setelah dari temannya, kemudian menghubungi Istrinya yang berkerja di sebuah tempat hiburan malam untuk meminta HP.
Dan akhirnya kabur ke Mataram. Dalam pelariannya, ia meminta temannya untuk diantar ke Pdangbai, di tengah perjalanan, Feri minta diturunkan dan menumpang truk.
Setelah itu, akhirnya istrinya menghubungi untuk Feri menyerahkan diri.
"Akhirnya ia bersedia menyerahkan diri. Dan kami jemput di Padang Bai. Pukul 22.00 Wita malam kemarin tiba di BNN," bebernya. (ang).