Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan Setahun, Dua Pembunuh Warga Jangka Buya Ditangkap

Kasus pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh motif dendam pada kasus penganiaan pertama hingga intimidasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buronan Setahun, Dua Pembunuh Warga Jangka Buya Ditangkap
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Waka Polres Pidie, Kompol Tirta Nur Alam SH (Tengah) bersama Kasatreskrim, AKP Syamsul SH ( Kiri) dan Kabag Ops, Kompol Apriadi SSos (Kanan) memperlihakan barang bukti (BB) dari kedua pelaku pembunuhan berencana di Gampong Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Senin (22/5/2017). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Idris Ismail

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - ‎ Jajaran Reskrim Polres Pidie membekuk dua pelaku pembunuh berencana, Mus (32) bersama Bus (30), sejak Sabtu (20/5/2017).

Keduanya menghabisi Nasruddin bin Ibrahim (50) warga Gampong Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya pada Rabu, 25 Mei 2016 lalu.

Korban mengalami luka dengan kondisi bagian pinggang belakang ditemukan luka bacokan dan terbujur kaku dengan bersimbah darah.

Kedua pelaku pembunuh berencana itu ditemukan setelah satu tahun menjadi buron.

Wakapolres Pidie, Kompol Tirta Nur Alam SH bersama Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Syamsul SH kepada Serambinews.com, Senin (23/5/2017) mengatakan, kedua pelaku dibekuk, Sabtu (20/5) di Banda Aceh setelah dilakukan pencarian atau buron selama satu tahun yang kerap berpindah-pindah tempat.

"Kasus pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh motif dendam pada kasus penganiaan pertama hingga intimidasi,"sebutnya.

Dari ketengan pelaku, Mus, kasus pembunuhan berencana ini diawali oleh ‎korban, Nasruddin bin Rusli menghinanya pada 18 Mei 2016 lalu, sehingga membuat pelaku menjadi kesal sehingga berlanjut menjadi tindakan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka dibagian punggung serta kelingking jari dengn menggunakan parang.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya parang tersebut dititipkan di warungnya dan kala itupun pelaku memilih kabur ke Jeunib, Bireun selam lima hari.

Persis pada Selasa (23/5), pelaku kembali ke Gampong Meuko Jurong untuk melakukan upaya perdamaian.

Namun, korban meminta uang perdamaian dengan harga terlalu mahal yaitu Rp 30 juta serta mengancam akn membunuh pelaku, Mus.

Tak tahan dengan intimidasi korban, Mus meminta bantuan Bus dan Bak (40) warga Gampong Paya Baroh, Bandar Dua guna melumpuhkan korban.

Kesepakatan itu terjadi pada Selasa (23/5/2016) malam sekira pukul 20.00 WIB seraya mengambil parang dari warung Mus serta mengantur strategi dimana Mus dan Bus memiliki parang masing-masing hingga berlanjut pada pukul 20.30 WIB malam, menuju rumah korban dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) guna melakukan tindakan eksekusi.

"Persis Rabu (24/5/2016) sekira pukul 05.00 WIB korban tewas dengan kondisi luka bacokan disekujur tubuh,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas