Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Kuras Harta Milik Mantan Bosnya di Perumahan Elit

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Antomi Yusup (37).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pria Ini Kuras Harta Milik Mantan Bosnya di Perumahan Elit
Surya/Fatkhul Alamy
Pelaku Antomi Yusuf (tengah) ketika diamankan bersarta barang bukti tindak kejahatan di Satreskrim Polretabes Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Antomi Yusup (37).

Warga Jl Banyu Urip Lor, Surabaya ini melakukan pembobolan rumah elit di Graha Family dan di Perum Royal Residence Surabaya.

Dua rumah itu merupakan milik mantan juragannya dan dia bekerja sebagai sopir pibadi.

Aksi pertama dilakukan di rumah Adi Saptono, warga Perumahan Graha Family Blok J Surabaya.

Karena pernah bekerja, pelaku Yusuf tahu persis kondisi rumah korban. Saat rumah keadaan kosong, ia melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar tembok.

Selanjutnya, pelaku Yusuf mengururas barang-barang milik korban. Seperti perabotan rumah, barang-barang elektronik hingga pakaian dikuras habis oleh pelaku.

Barang tersbeut diangkut mobil Toyota Vellfire milik majikannya yang baru, yang saat ini berprofesi sebagai notaris.

Berita Rekomendasi

"Setelah barang-barang yang saya curi tersebut saya letakkan di rumah. Lantas, mobil milik majikan saya, saya kembalikan lagi kerumah majikan saya, kemudian saya pulang saya dengan mengunakan sepeda motor saya sendiri," aku Antomi, Selasa (23/5/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, terungkapnya kasus pembobolan rumah elit ini atas laporan korban yang masuk ke polisi.

Setelah itu, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengarah ke pelaku.

"Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap dirumahnya. Saat ditangkap pelaku langsung mengaku bahwa benar dirinya yang melakukan pembobolan terhadap rumah korban," kata Shinto .

Selain menguruas barang-barang milik korban Adi Saptono, lanjut Shinto, pelaku Yusuf juga ternyata melakukan tindak kejahatan di mantan juragannya yang lain. Yakni korban Abdul Haris yang tinggal di Perum Royal Residence Surabaya.

Tal tanggung-tanggung, total Rp 7 juta yang berhasil dikurasnya.

"Pelaku bisa tahu PIN ATM milik korban karena dulu pernah dimintai tolong oleh korban membetulkan M-Banking milik korban, dari situ pelaku bisa tahu PIN ATM korban," aku Shinto

Dari penangkapan pelaku Yusuf, polisi mengamankan barang bukti hasil curian, yakni 1 buah TV merk Samsung 32 inc, 1 buah kompor Gas merk Rinnal, 20 botol koleksi minuman keras merk luar Negeri, 1 buah TV merk Sharp 50 inc, 3 buah DVR perekam CCTV, 12 buah baju, 2 buah STNK asli mobil, 10 buah anak kunci palsu, 1 set bor makita, 1 set cangkir kuno, 1 set pisau dapur, 1 set PS2, 3 buah bedcover. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas