Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiri Pemilik 40 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, perantara jual beli ekstasi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sugiri Pemilik 40 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, perantara jual beli ekstasi dan sabu-sabu. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, perantara jual beli ekstasi dan sabu-sabu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk Sugiri.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar hakim ketua Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/5/2017).

Atas putusan ini baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Sugiri dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Sugiri menjadi terdakwa setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Desember 2016.

Berita Rekomendasi

Polisi menangkap Sugiri di rumahnya di Jalan Kebersihan, Sukadanaham.

Dari rumah terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi, dua bundel plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.

Sebelum tertangkap, Sugiri ternyata sudah menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke para pembelinya.

Awalnya Sugiri membeli satu paket besar sabu-sabu seharga Rp 4,7 juta dari bandar bernama Adin (DPO).

Sabu-sabu itu lalu dipecah Adin menjadi empat paket sedang.

Sugiri menjual empat paket sedang sabu-sabu ke tiga orang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per paket.

Sugiri kembali membeli narkotika kali ini jenis ekstasi dari Adin.

Jumlahnya 50 butir seharga Rp 7,5 juta. Sugiri menjual 10 butirnya ke Maliq seharga Rp 2 juta. Sisanya dibawa pulang ke rumah.

Pada saat Sugiri sedang tidur di rumah, datang aparat Polda Lampung menangkapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas