Andi Lala si Jagal dari Lubukpakam Dihajar Warga Saat Rekonstruksi
Karena banyaknya warga yang melihat rekonstruksi, polisi terpaksa melakukan rekonstruksi dengan tidak berurutan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Suherwan, warga Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang yang tewas dibunuh tahun 2015, Kamis (24/5).
Rekonstruksi ini dilakukan di wilayah hukum Polres Deliserdang dengan diikuti tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan masing-masing Andi Lala, Reni Safitri dan Irvan.
Ketiganya merupakan warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
Pantauan Tribun, rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi dan memakan waktu lebih dari dua jam. Selain di rumah pasangan suami istri Andi Lala di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, rekonstruksi juga dilakukan di persimpangan Jl masjid yang tidak jauh dari rumah mereka serta di area sungai dekat Jalan Lintas Sumatera Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam.
Karena banyaknya warga yang melihat rekonstruksi, polisi terpaksa melakukan rekonstruksi dengan tidak berurutan.
Rekonstruksi yang pertama dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah Andi Lala. Di tempat ini Andi Lala dan Irvan sempat melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum korban tewas dibunuh dengan menggunakan palu.
Setelah rekonstruksi dilakukan di rumah Andi Lala selanjutnya polisi pun membawa ketiga tersangka ke persimpangan Jl. Masjid yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah Andi Lala.
Di tempat ini Andi Lala dan Irvan memerankan bagaimana awal pertama kali mereka bertemu saat itu dan kemudian sama-sama membawa Suherwan dan menganiayanya di dalam rumah.
Saat itu Irfan yang sedang berada di atas sepeda motor sempat didatangi oleh dua anak-anak yang langsung memeluknya dan kemudian menangis.
Dari keterangan warga, disebut kalau kedua anak kecil itu merupakan keponakannya.
Rekonstruksi sempat nyaris ricuh ketika polisi menggelarnya di tempat akhir yakni di pinggir sungai.
Jika di dua lokasi sebelumnya Andi Lala dan tersangka lainnya hanya mendapat sorakan saja namun di tempat ini banyak orang yang memaki-makinya.
Di tempat ini Andi Lala pun dimaki-maki oleh seorang perempuan yang anaknya juga pernah menjadi korban pembunuhan.
“Cocoknya dihukum mati aja kau. Gak cocok kau hidup. Dibunuh aja dia itu pak polisi. Bukan manusia dia itu. Pembunuh anakku pun masih hidup sekarang di penjara,” kata perempuan yang diketahui merupakan pemilik bengkel Gultom Oil.
Karena takut ratusan warga lainnya tepancing kemudian polisi pun menenangkan dirinya dan warga lainnya. Kasus pembunuhan Suherwan ini dapat terungkap karena terungkapnya kasus pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala di Mabar bersama teman-temannya yang lain.
Saat melakukan rekonstruksi, pihak kepolisian sempat kerepotan karena kehadiran ratusan warga. Meski rekonstruksi dilakukan pukul 11.00 namun dua jam sebelumnya sekitaran rumah Andi Lala sudah didatangi banyak warga.
Kasubdit III/ Jatanras Polda Sumut, AKBP Fasial F Napitupulu yang memimpin jalannya rekonstruksi mengucapkan terimakasih kepada warga karena akhirnya rekonstruksi dapat berjalan lancar.
Dikatakannya, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap ketiganya. Ia menyebut pihaknya menjerat Andi Lala dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Rekonstruksi ini dilakukan dengan 41 adegan dan dilakukan di tiga lokasi. Berkas perkara ini berbeda nantinya dengan berkas perkara pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala di Mabar. Kalau otak pelaku pembunuhan tetap Andi Lala ini. Motifnya itu dendam karena istri Andi Lala ini sempat mempunyai hubungan dengan korban dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali. Korban tewas karena dipukul di bagian kepalanya,” kata Faisal.(Indra Gunwan Sipahutar)