Corby Dipulangkan ke Australia Malam Nanti, Imigrasi Pertimbangkan Larangan ke Bali
Pasca kepulangannya, imigrasi masih mempertimbangkan apakah nanti Corby bisa kembali berkunjung ke Bali atau tidak.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Schapelle Leigh Corby rencananya hari ini, Sabtu (27/5/2017) dideportasi ke Australia.
Pasca kepulangannya, imigrasi masih mempertimbangkan apakah nanti Corby bisa kembali berkunjung ke Bali atau tidak.
Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Ida Bagus K Adnyana menggelar rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (26/5/2017) di Kantor Kemkum HAM Wilayah Bali.
"Kami tadi telah melakukan koordinasi dan melaporkan tentang pengakhiran masa bimbingan bagi Corby kepada Pak Gubernur, kemudian Kepala DPRD, kajati, kapolda," jelas Kakanwilkum HAM Wilayah Bali, Ida Bagus K Adnyana.
Saat ditanya apakah ada pencakalan ke Bali usai deportasi Corby, Adnyana mengatakan sesuai peraturan yang berlaku seperti itu. Namun nanti akan dilihat lagi apakah akan tetap dicekal atau tidak.
"Cap merah kan begitu setelah enam bulan. Setelahnya akan dilihat lagi," tuturnya.
Karena itu setelah enam bulan masih akan dipertimbangkan lagi apakah bisa ke Bali atau dilarang (dicekal) masuk ke Bali.
Baca: Schapelle Leigh Corby Ketakutan Selalu Dikejar Orang Tak Dikenal
Kemarin pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan kepulangan Corby.
Ia menyampaikan inti dari rapat tersebut pertama per tanggal 27 Mei 2017 ini masa bimbingan pemasyarakatan Corby berakhir.
Terhadap hal tersebut Corby harus ke Kantor Bapas Klas I Denpasar guna mengurus proses administrasi mengenai pelepasannya.
"Dia akan menggunakan pesawat Virgin Air tujuan Brisbane Australia sekira pukul 22.00 Wita," ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai proses di Kejaksaan Negeri apakah sudah menyelesaikannya, Adnyana mengatakan jika semua proses di kejaksaan sudah selesai.
"Kejaksaan semua proses sudah selesai tidak ada kewajiban lagi," jawabnya.
Kemarin, dokter di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Badung mendatangi kediaman Schapelle Leigh Corby di rumah kontrakannya di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari Nomor 9, Kuta Badung.
Kedatangan dokter dari Lapas Kerobokan itu guna mengecek kondisi kesehatan terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,1 kilogram asal Australia itu.
dr Anak Agung Gede Hartawan selaku dokter Lapas Kerobokan mengatakan, kedatangannya untuk pengecekan kesehatan Corby.
Pengecekan kesehatan ini sesuai prosedur jelang bebasnya perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana itu.
Baca: Marsekal TNI AU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Helikopter
"Kedatangan saya ke sana menjalankan standar operasional prosedur. Jadi setiap warga binaan baru masuk dicek dan saat akan keluar (bebas) dicek juga kesehatannya," jelasnya.
Pria kelahiran Tabanan 4 Mei 1967 ini menceritakan, kondisi Corby sehat dan tidak mengeluh terkait kesehatannya.
"Kondisinya baik tidak kurang suatu apapun. Tidak ada, dia tidak mengeluh sakit. Kondisinya baik-baik saja. Bahkan dia bilang kondisi saya sehat pak, tidak apa-apa. Saya hanya bertemu dengan Corby saja, tidak ada siapa-siapa," ungkap dr Hartawan.
Namun dalam pertemuan tersebut dr Hartawan menyatakan, Corby sempat menyampaikan keluhannya karena privasi terganggu, dan tidak merasa nyaman.
"Corby sempat menyampaikan kalau dia merasa terganggu, karena dikejar-kejar. Dia masih parno dan trauma. Tapi saya tidak tahu apakah dia trauma karena wartawan atau apa, yang jelas dia merasa tidak nyaman dan aman," terangnya.
Ditanya tentang kesiapan Corby dideportasi, dikatakan dr Hartawan perempuan kelahiran Brisbane Australia itu nampak senang.
"Dia sudah menyadarinya itu dan tidak sabar untuk pulang. Siapa saja yang berada di situasi seperti dia, saat akan pulang pasti senang," ujarnya.
Sementara itu, tahapan akhir Corby melakukan wajib lapor ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga jelas dideportasi belum juga dilakukannya.
Sebaliknya, Corby memilih berdiam diri di rumah kontrakannya di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menyatakan, sehari jelas deportasi Corby belum melaporkan diri.
Namun dijelaskan Maha Agung terkait ketidakhadiran dari Corby bukan menjadi ranah kejaksaan.
"Kapasitas kami hanya selaku pengawas. Tentu kalau akhirnya tidak melapor, kewenangan kami hanya menyampaikan kepada pihak Kanwil Hukum dan HAM (Kanwilkumham) selaku pemilik kewenangan baik secara lisan maupun tertulis," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.