Soal Hasil PSU Tolikara, Paslon 2 Siapkan Gugatan ke MK
Gugatan dilakukan karena mereka menganggap proses pemungutan suara ulang (PSU) 17 Mei lalu, banyak pelanggaran.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, nomor urut 2, Amos Yikwa, bersama tim pengacaranya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilakukan karena mereka menganggap proses pemungutan suara ulang (PSU) 17 Mei lalu, banyak pelanggaran.
"Perlu saya jelaskan, PSU di Tolikara, secara umum di 18 distrik cacat hukum, putusan MK belum secara maksimal dilakukan," tegas Amos, dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017) malam.
Kuasa hukum Amos, Yahdil A Harahap menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang ia nilai cukup untuk mengajukan gugatan.
"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU di Tolikara," tegas Yahdil.
Yahdil mengatakan sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk dibawa ke MK dan melakukan gugatan.
Soal bukti yang dimaksud, Amos menunjukkan satu di antara beberapa bukti yaitu rekaman video berdurasi sekira 3 menit.
Rekaman video tersebut ia nilai menunjukkan adanya intervensi dari pejabat berwenang yang mengarahkan warga untuk memilih pasangan tertentu.
Menurut Amos, pejabat itu berkampanye pada saat H-3 pencoblosan atau pada 14 Mei. Padahal, saat itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.
Diketahui, pada 3 April 2017 silam, MK menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tolikara tidak sah. MK meminta PSU dilakukan di 18 distrik di Kabupaten Tolikara.
Dari informasi yang dihimpun dari lintaspapua.com, KPU Tolikara, diketahui telah mengumumkan hasil pleno PSU tersebut dengan hasil paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 73.205, Paslon nomor urut 2 memperoleh 1.439 suara, dan paslon nomor urut 3 memperoleh 25.260 suara.
Hasil pleno tersebut disebutkan akan sampaikan untuk diperiksa ulang oleh MK. (*)