Kepala BKD Klaten Ungkap Praktik Uang Syukuran yang Disetor ke Bupati Sudah Membudaya
Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Klaten (nonaktif)
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Trijoko Pamungkas
TRIBUNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Klaten (nonaktif) Sri Hartini.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/5/2017), itu hingga pukul 22.15 masih berlangsung.
Sidang ini dimulai pukul 17.15 WIB, kemudian diskors pukul 17.30 oleh ketua majelis hakim Antonius Widjantono.
Sejam kemudian, sidang dilanjutkan lagi.
Majelis hakim meminta pemeriksaan enam saksi terlebih dulu.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Satriyasto, Kabid Mutasi BKD Slamet, Kasubdit Mutasi BKD Tri Wiyanta, Kepala Bappeda Bambang Sigit Sinugroho, dan Inspektur Kabupaten Klaten Syahruna.
Jaka Sawaldi menuturkan PP No 18/2016 meyebabkan penyatuan dan pemisahan SKPD atau yang saat ini disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"PP itu menyebutkan paling lambat tanggal 1 Januari 2017 untuk segera melantik OPD," ujar Jaka.
Dalam pembentukan struktur organisasi dinas, terdapat peraturan bupati yang khusus tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Keberadaan OPD yang baru juga mengharuskan pengisian jabatan.
"Dalam pengisian jabatan itu, harus dibentuk Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Saya ditunjuk sebagai ketua Baperjakat, sedangkan terdakwa ditunjuk untuk memberi pertimbangan," paparnya.
Rapat perdana Baperjakat itu digelar pada 28 Desember 2016.
Pada pagi harinya, Jaka diminta menandatangani undangan mengenai pembentukan anggota Baperjakat.
"Waktu itu keanggotaan masih kosong. Kemudian malam hari kami mendapat format surat dari bupati yang berisi anggota Baperjakat dan nama-nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di OPD," jelas dia.
Ternyata Jaka tak menghadiri rapat perdana tersebut.
Informasi yang dia terima, agenda rapat tersebut adalah membacakan surat keputusan bupati yang kemudian dibahas.
"Di dalam pembahasan, ada beberapa pejabat yang dikukuhkan dan dipromosikan. Lalu Satriyasto saya minta untuk memaparkan pengisian jabatan," tuturnya.
Mengenai draft kosong yang diajukan bupati, Jaka menanyakannya kepada Satriyasto.
Satriyasto menjawab bahwa draft tersebut berasal dari "dalam".
"Saya juga tanyakan kepada yang hadir (dalam rapat), mereka juga menjawab draft dari 'dalam'. Pada draft tersebut, terdapat 800 nama yang akan dilantik," papar Jaka.
Adapun Kepala BKD Satriyasto menyatakan pernah diundang Sri Hartini membahas perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Tiga hari saya bersama kepala Bapedda, Inspektur, dan Kabid Mutasi diperintah bupati untuk pengisian SOTK di rumah dinas sekitar bulan November 2016. Pembahasan itu di luar Baperjakat," jelas Satriyasto.
Adapun rapat Baperjakat hanya diadakan sekali pada 28 Desember 2016.
"Jadi pada waktu rapat sudah tahu siapa saja yang akan mengisi (jabatan)," tuturnya.
Menurut Satriyasto, setiap ada promosi jabatan sudah membudaya pemberian "uang syukuran" atau "sumbangan" yang diberikan kepada bupati.
Uang itu biasanya tak diberikan secara langsung.
"Setiap calon pejabat pasti sudah tahu. Setahu saya uang yang diterima bupati berjumlah Rp 240 juta. Budaya itu sejak ada sejak saya jadi kepala BKD pertama pada 2002," tandasnya. (*)