Pria Beristri Ini Cabuli gadis 14 Tahun di Kebun Karet
Setelah tiga minggu mencalin hubungan asmara, tersangka pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 Wib, mengubungi korban melalui telepon genggamnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Kali ini korbannya adalah anak di bawah umur NF (14) yang dicabuli oleh tersangka KR (30) warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada akhir pekan kemarin. Sebelum melakukan niat bejatnya, tersangka yang diketahui telah miliki istri dan anak ini, terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban.
Setelah tiga minggu mencalin hubungan asmara, tersangka pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 Wib, menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Tersangka meminta agar korban keluar rumah untuk menemuinya di depan rumah korban.
Setelah bertemu, tersangka lalu membujuk korban ke kebun karet di dekat rumah korban. Di kebun karet itulah tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Menurut keterangan orang tua korban, kejadian tersebut baru diketahui pada, Senin (29/5). Berawal pada Minggu (28/5) saat pulang dari ladang sekitar pukul 15.00 Wib, anaknya (korban) tidak ada di rumah.
Setelah ditunggu hingga malam, anaknya tersebut juga tak pulang-pulang. Keesokan harinya, Senin (29/5), orang tua korban mendapat informasi, bahwa anaknya dibawa tersangka ke Sungai aur Desa Kilo Limo.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung menjemput dan membawa korban bersama tersangka. Tak terima apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban menyerahkan pelaku ke Mapolsek Tabir.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas, Ipda Echo Halasan Sitorus, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku. Tersangka diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ya, memang benar telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Paur Humas.
Selain tersanka sebutnya, turut diamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan panjang warna krem motif hitam, satu lembar celana dalam warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tabir guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (Herupitra)