Jual Miras Merek Impor Secara Online, Tri Satya Untung Rp 50 Ribu Per Botol
miras yang disitanya itu tidak memiliki registrasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM)
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C merek luar negeri atau impor.
Sebanyak 140 botol berhasil disita dari sang penjual, Tri Satya (29) asal Jl Cipta Menanggal Surabaya, Selasa (30/5/2017).
Tersangka Tri Satya yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya menapatkan miras merek impor dari seseorang temannya di Solo.
Ia memesannya secara online melalui facebook (FB).
Setelah memesan barang, selanjutnya Tri Satya tranfer melalui bank dan barang dikirim dari Solo memggunakan jasa travel ke Surabaya.
"Saya beli dan jualannya secara online pakai FB. Karena sudah sering ambil dan menjual banyak, saya selalu dikirim barang dan baru membayarnya setelah miras terjual. Saya mengambil keuntungan Rp 50 ribu per botolnya," aku Tri Satya di Mapolretabes Surabaya, Kamis (1/6/2017).
Petugas Satgas Pangan Satrreskrim Polretabes Surabaya yang melakukan penggeledahan di rumah terangka Tri Satya menyita barang bukti, yakani 3 botol miras merek Hennesy XO.
Kemudian enam botol Royal Salute, enam botol Chivas Regal, 26 botol Cointreau, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 23 botol Marteel VSOP, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Marteel Gordon Bleu Kecil, 25 botol Chivas Regal 12, 4 botol Gentleman Jack, dan 6 botol Vodka Grey Goose.
"Merek Honnesey XO ini belinya Rp 450 ribu dan saya jual Rp 500 ribu lewat FB atau media sosial lainnya," aku Tri Satya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, miras yang disitanya itu tidak memiliki registrasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM).
Kemudian, label bea cukai yang ada di atas tutup botol juga diduga palsu.
Tidak hanya itu, menurut Shinto isi atau kandungan di dalam botol-botol miras merek luar negeri diduga cairan yang tidak sesuai dengan aslinya.
"Kami akan melakukan pengecekan secara laboratoris untuk keaslian miras ini," tutur Shinto.
Shinto menuturkan, tersangka Tri satya sudah enam bulan berjualan miras yang diduga ilegal.
Awalnya ia sebagai peminum, kemudian tertarik menjual dan masuk jaringan atau penjual untuk wilayah Surabaya.
“Tersangka melakukan peredaran miras ini semata-mata ingin meraih keuntungan. Keuntungan sebulan rata-rata Rp 3 juta," cetus Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.