Dukun Pembunuh Satu Keluarga Diprediksi Dieksekusi Mati Tahun Ini
I Putu Suaka alias Keteg (53), pembunuh satu keluarga kabarnya akan dieksekusi mati tahun ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - I Putu Suaka alias Keteg (53), kabarnya akan dieksekusi mati tahun ini.
Grasi yang diajukan terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali tersebut ditolak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kuasa hukum terpidana, I Made Ruspita mengatakan, eksekusi rencananya akan digelar di Jawa.
Namun pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali.
Ini agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung di kampungnya, Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng.
"Suaka dipindah di Lapas Madiun, Jawa Timur karena terlibat kerusuhan di Lapas Kerobokan tahun lalu. Sekarang jarang besuk Suaka, komunikasinya via handphone saja. Saat ditahan di Lapas Kerobokan, tiap bulan membesuk," kata Ruspita belum lama ini.
Ia mengungkapkan, eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung.
Namun ia belum bisa memastikan kapan akan digelar selain gambaran kemungkinan akan dilaksanakan tahun ini.
Dalam surat putusan Grasi Presiden RI nomor 34/G Tahun 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, presiden menolak grasi Keteg.
Salinan surat putusan grasi sudah dikirim kepada Keteg, pengacara, lapas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Ruspita mengungkapkan, Keteg mengaku sangat terpukul atas penolakan grasi tersebut.
Namun di satu sisi, Keteg juga pasrah dengan hukuman yang harus ia terima.
Saat ini, Keteg selalu ingat dengan keluarganya di Singaraja.
Baca: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Jika Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden