Mujiono Aniaya Istri Sirinya karena Menolak Diminta Berhenti Jadi Pemandu Karaoke
Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama Dayang Yustina (40).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pelukis bernama Mujiono (40) tertunduk lesu di ruangan penyidik Polsek Pesantren Polres Kota Kediri.
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prampon, Kabupaten Nganjuk ini hanya bisa terdiam saat diperiksa Aiptu Panggayuh, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Minggu (4/6/2017).
Sesekali pria berkaos silver itu berupaya menutupi wajahnya dengan kedua tangan yang diborgol.
Tersangka Mujiono diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemandu lagu alias purel bernama Dayang Yustina (40).
"Korban adalah istri siri tersangka," ujar Aiptu Panggayuh, Minggu (4/6/2017).
Panggayuh menjelaskan motif penganiayaan ini berawal saat tersangka melarang korban bekerja menjadi pemandu lagu. Namun ternyata hal itu tak digubris korban.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban Yustina sedang bekerja di Royal Karaoke Kota Kediri.
Karena kesal, kemudian tersangka mendatangi korban untuk mengajaknya pulang.
Baca: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Jika Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden
Di rumah sempat terjadi perang mulut antara keduanya dan berujung penganiayaan.
Tersangka naik pitam karena emosi tersangka memukul secara bertubi-tubi ke wajah korban.
Akibatnya fatal, korban nyaris mengalami kebutaan gara-gara pukulan keras tersangka yang mengenai mata korban.
"Sampai saat ini mata sebelah kiri korban masih belum normal untuk melihat," ungkapnya.
Setelah melampiaskan kekesalannya, tersangka meninggalkan korban begitu saja.