Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miris, dengan Konsumsi Sabu Sopir Bus Malam Ini Mengaku Bisa Nyetir Jepara-Jakarta PP

Adi Sanjaya bersama kondekturnya Muhamad Sofii ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Semarang setelah kedapatan membeli sabu, Selasa (6/6/2017) lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Miris, dengan Konsumsi Sabu Sopir Bus Malam Ini Mengaku Bisa Nyetir Jepara-Jakarta PP
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pengemudi dan kondektur bus PO Bejeu jurusan Jepara-Jakarta dan seorang pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Selasa (6/6/2017). Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji gelar perkara kasus sabu 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  "Dengan mengonsumsi satu paket, saya bisa nyopir Jepara-Jakarta PP. Dari Jepara sampai Gringsing dibawa teman, saya dari Gringsing menuju Cikampek," Adi Sanjaya, pengemudi bus malam PO Bejeu trayek Jakarta-Jepara.

Adi Sanjaya bersama kondekturnya Muhamad Sofii ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Semarang setelah kedapatan membeli sabu, Selasa (6/6/2017) lalu. 

Adi Sanjaya mengaku sudah dua tahun ini aktif mengkonsumsi narkoba. Setiap menggunakan sabu, dia jadi trengginas, bisa mengemudikan bus malam dari perusahaannya Jepara-Jakarta pergi-pulang (PP) .

Saat ditangkap polisi, sopir bus berusia 26 tahun dan kondekturnya ioni sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Halte BRT Terminal Mangkang. Transaksinya dilakukan dini hari.

Di hadapan petugas, sopir warga Cinde ini mengaku membeli barang haram itu saat perjalanan dari Jakarta menuju Jepara.

Sesampainya di Kota Semarang, dia mampir di halte BRT di Mangkang.

"Dari Jakarta saya belum memakai sabu. Saya mengangkut 32 penumpang dari Jakarta. Lalu sesampainya di Semarang saya mampir di Halte BRT Mangkang untuk membeli Sabu dari Anggi Sri Feryanti (24) alias Gendut seharga Rp 400 ribu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Rencananya sabu yang dibelinya itu akan dia konsumsi bersama kondekturnya, Muhamad Sofii, di tempat kos mereka di Kota Jepara. Sabu akan dia konsumsi saat akan berangkat membawa bus menuju Jakarta.

"Sesampainya di kos saya tiduran dulu. Pas mau berangkat baru digunakan sama kondektur," ujarnya.

Dari tangan Adi Sanjaya dan Muhamad Sofii, polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik shabu seberat 0,3 gram, tiga buah Handphone, dan uang tunai Rp 950 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka polisi menjerat mereka dengan pasal 132 ayat (1)Jo, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas