Kasiyadi Hajar Teman Mabuknya, Ini yang Terjadi Kemudian
Pelaku saat melakukan aksi pemukulan itu tidak menggunakan senjata tapi tangan kosong
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasiyadi alias Didik (36) ditangkap tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya.
Pria asal Jl Tambakwedi Surabaya diringkus petugas usai menghajar temannya sendiri hingga babak belur.
Pelaku Kasiyadi menghajar Afandi (38), warga Sidoyoso Wetan.
Mereka berdua awalnya sedang nongkrong bersama temannya sambil minum-minuman keras di daerah Sidoyoso Wetan.
Mereka minum hingga mabuk berat.
Ketika sedang asyik minum, pelaku kehilangan uang yang dibawanya.
"Karena saat itu tinggal korban(Afandi), maka saya tuduh dialah pencurinya," aku tersangka Kasiyadi, Jumat (9/6/2017).
Tak terima dituduh pencuri, korban marah dan keduanya terlibat adu mulut.
Mereka sama-sama mabuk.
"Dia (korban) memukul saya lebih dulu, akhirnya saya hajar," terang Kasiyadi.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan pemukulan dengan tangan kosong.
AkibaTnya korban menderita sakit dan luka di tubuhnya.
"Korban mengalami luka pada
wajah, hidung, mata kanan dan kiri juga lengan kanan dan kiri," tutur Masdawati.
Tak terima terhadap perlakuan tersangka Kasiyadi, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Simokerto Surabaya.
Berdasar laporan tersebut, tersangka Didik dibekuk pada, Kamis (8/6/2017), dan langsung di jebloskan ke dalam penjara.
Tersangka Kasiyadi terjerat perkara tindak pidana Pengroyokan dan atau Penganiayaan
Berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHP yang hukumnya penjara hingga 6 tahun.