Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Digrebek Jualan Miras, Toko di Eks Lokalisasi Dolly Ini Tidak Jera

Unit Tipiring Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya terus menggelar razia minuman keras (miras) pada bulan suci Ramadan ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pernah Digrebek Jualan Miras, Toko di Eks Lokalisasi Dolly Ini Tidak Jera
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Tipiring Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya terus menggelar razia minuman keras (miras) pada bulan suci Ramadan ini.

Terbaru, sebanyak 1.500 botol miras disita dari dua toko di wilayah Surabaya Selatan, Sabtu (10/6/2017) malam.

Dua toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol saat puluhan anggota Unit Tipiring Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya menggelar razia, yakni toko di Jl HR Mohammad dan Jl Jarak dekat eks lokalisasi Dolly Surabaya.

Dari dua toko tersebut, petugas menyita sebayak 1.500 botol miras berbagai merek.

Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono mengatakan, razia terhadap peredaran miras dilakukan anggotanya atas laporan masyarakat.

Bahkan, toko yang di Jl Jarak sebenarnya sudah diberikan peringatan lantaran pernah digerebek tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes.

"Pemiliknya masih saja nekat menjual minuman beralkohol. Kami terus melakukan razia, apalagi ini bulan suci Ramadan,” kata Awan Hariono, Minggu (11/6/2017).

Menurut Awan, razia dilakukan sebagai untuk menegakkan Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda nomor 1 tahun 2010 pasal 62 tentang perindustrian dan perdagangan.

Berita Rekomendasi

Selama bulan Ramadan, pemilik dan penjual dilarang mengedarkan minuman haram ini.

Selain itu, Awan juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tertib menjalankam aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut.

"Razia ini sebagai peringatan ke penjual-penjual lain agar tidak menjual miras selama bulan suci Ramadan," tegas Awan Hariono.

Kini barang bukti mihol sebanyak 1.500 botol berbagai merk diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas