68 WNI yang Ditahan di Malaysia Tak akan Dipulangkan Sebelum 22 Juni
68 WNI yang ditahan Atase Penguatkuasaan Maritim Malaysia di perairan Port Klang Selangor, Malaysia, tak akan dideportasi sebelum 22 Juni 2017.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris I Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan, dari 68 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan Atase Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak 1 Mei lalu di perairan Port Klang Selangor, Malaysia, tak akan dideportasi (dipulangkan) ke Indonesia sebelum 22 Juni 2017.
Sebab, para WNI--45 orang di antaranya warga Aceh--itu harus hadir untuk bersaksi dalam persidangan satu tekong dan tiga kru boat sayur yang didakwa mengangkut para WNI ke luar dari Malaysia melalui jalur ilegal itu.
Persidangannya berlangsung 22 Juni. Jadi, tak boleh ada saksi yang meninggalkan Malaysia sebelum tanggal tersebut.
"Satu tekong dan tiga kru boat sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Sipil dengan tuduhan pelanggaran akta anti perdagangan manusia dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dahlia kepada Serambi, Kamis (15/6/2017) siang.
Menurutnya, ke-64 penumpang boat lainnya saat ini juga sedang menjalani masa hukuman penjara tiga bulan akibat pelanggaran akta keimigrasian Malaysia.
Baca: Aida Ikhlas Suaminya Menghembuskan Nafas Terakhir saat Salat Berjamaah
Mereka yang laki-laki saat ini berada di Penjara Sungai Buloh, sedangkan yang perempuan menjalani hukuman di Penjara Kajang Selangor.
"Kecuali untuk lima orang yang merupakan dua orang ibu dengan anak balita masing-masing dan seorang perempuan tua asal Aceh yang ditempatkan di Depot Imigrasi Smenyih," kata Dahlia.
Ia menyebutkan, kasus yang melibatkan 68 WNI itu digolongkan jaksa ke dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang dilakukan oleh tekong dan kru, serta pelaku lainnya yang terlibat.
"Nah, atas dasar itulah keseluruhan 64 orang penumpang akan dijadikan saksi untuk menyampaikan deposisi di mahkamah terkait penggunaan boat ilegal dimaksud, guna dapat dilakukan tuntutan hukum terhadap pelaku pengangkutan dengan boat ilegal. Jadwal deposisi di mahkamah oleh keseluruhan penumpang direncanakan tanggal 22 Juni 2017," ujar Dahlia.
Mengenai lima WNI yang tidak dipenjarakan dan saat ini berada di Depot Imigrasi Semenyih, saat ini pun mereka belum bisa dipulangkan hingga pelaksanaan deposisi di mahkamah nanti.
"Diharapkan setelah selesai proses deposisi nanti kelima warga tersebut dapat dipulangkan, sesuai ketentuan yang berlaku di Depot Imigrasi Malaysia," kata Dahlia.
Hari ini Kamis (15/6/2017) Satgas KBRI Kuala Lumpur akan melakukan kunjungan kekonsuleran ke Depot Imigrasi Semenyih untuk kembali bertemu dengan lima WNI--tiga di antaranya warga Aceh--itu sekaligus untuk menyampaikan santunan keperluan bayi seperti diapers dan susu, mengingat dua di antara perempuan itu adalah balita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 68 warga Indonesia ditangkap 1 Mei 2017 oleh APMM Port Klang, akibat tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menaiki boat ilegal dan ke luar Malaysia dari jalur tak resmi.