Anggota DPRD Tabanan Dapat Pasokan Sabu dari Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila.
Editor: Dewi Agustina
Urine Positif
Adapun sumber di BNNP DKI menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap Wirama. Hasilnya, positif.
Namun anggota dewan yang masih tergolong muda tersebut yakni berusia 34 tahun, tidak langsung ditahan. Petugas melepasnya dan hanya dikenakan lapor diri untuk menjalani rehabilitasi.
"Kalau hanya pemakai murni cuma wajib lapor diri untuk rehabilitasi," ujar sumber tersebut.
Saat kedapatan isap sabu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bong atau alat isap sabu, 1 cangklong, 2 pipet plastik, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api.
Sementara pasutri bandar narkoba NYA dan LP dilakukan pengembangan di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti ekstasi 2.053 butir dan sabu 1,8 gram.
"Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti narkoba itu didapat dari seorang napi LP Cipinang berinisial A," kata Gidion.
Polisi tengah melakukan pengembangan terhadap A yang mendekam di LP Cipinang. Dia diduga sebagai bandar yang mengatur peredarannya dari tangan sejumlah pengedar, seperti NYA dan LP.
"Kalau dari LP Cipinang kan pengatur ya. Pengatur peredaran ekstasi dan asal usul barang," ucapnya. (nis/TribunBali/wly)