Anggota DPRD Tabanan Dapat Pasokan Sabu dari Pasangan Suami Istri Bandar Narkoba
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila.
Editor: Dewi Agustina
Namun Arnawa tidak tahu pasti apakah politisi asal Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Tabanan itu terkait langsung sebagai pemakai atau sekadar saksi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Wirama ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, saat dihubungi melalui telepon mengatakan hal senada.
Ia tidak tahu perihal peristiwa penangkapan anggotanya itu, namun mengaku mendapat informasi dari Arnawa.
"Pak Arnawa yang lihat kejadiannya, saya tidak tahu," katanya.
Pria yang akrab disapa Boping ini membenarkan Wirama dibawa oleh polisi keluar dari hotel.
Kepala Bagian Umum DPRD Tabanan I Made Sugi menyebutkan, harusnya rombongan DPRD Tabanan pada Rabu (14/6/2017) sudah tiba di Bali.
Keberangkatan mereka selama empat hari sejak Minggu (11/6/2017).
"Bimtek kali ini untuk Undang-Undang Kepemiluan," ujarnya.
Berkawan dengan Bandar Narkoba
Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setiawan mengatakan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali bernama I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) memang sudah bersahabat lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA (28) dan LP (32).
"Dia (Wirama) kan' dapat dari istri NYA (LP). Jadi memang ini sudah berkawan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, Wirama baru pertama kali mengkonsumsi sabu. Tapi, polisi masih melakukan penyelidikan mengenai itu.
Sebab, Wirama diketahui telah berkawan lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA dan LP.
"Simpulkan sendiri coba. Berkawan sama bandar itu gimana," ucap Gidion.