Kasus Pencabulan Anak Terungkap Setelah Korban Mengigau Sebut Nama Tetangganya
VA (6) korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, FAI (26) menjalani pemeriksaan keduanya di Unit PPA Ditkrimum Polda Bali.
Editor: Dewi Agustina
Ipung juga mengapresiasi langkah penyidik yang dianggap sudah melunak dan bisa mengorek lebih dalam keterangan korban yang masih di bawah umur ini.
"Menurut penyidik tadi, nanti pelaku dalam waktu dekat akan dipanggil ke Polda Bali," ucapnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Bahkan, Polda Bali juga akan mengumpulkan informasi terkait laporan pertama korban yang tidak ditanggapi oleh Polres Buleleng, tempatnya melapor pertama kali.
"Sedang kami proses kasusnya, Polda Bali juga akan mencari informasi kenapa laporan ke Polres Buleleng dikatakan pelapor tidak ditanggapi," ujarnya.
Kasus tindak pidana melibatkan anak dan perempuan diakuinya merupakan salah satu dari fokus perhatian Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose.
"Kalau masalah kasus anak di bawah umur, Kapolda sangat mengatensi," tegasnya.
Hasil Visum
Kabid Humas Polda Bali menambahkan pihaknya sudah meminta hasil visum dari RS Trijata dan RSUP Sanglah sebagai pilihan kedua.
Dia membenarkan bahwa pada Rabu (21/6/2017) nanti penyidik akan memanggil pelaku untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Kami juga akan memanggil terlapor sebagai saksi pada Rabu depan," tegasnya.