Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Untung Jadi Buntung, Sutikno Putihkan Bawang Pakai Zat Kimia Berbahaya

Mau untung besar jadi buntung. Sutikno tertangkap putihkan bawang lanang dengan zat kimia berbahaya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mau Untung Jadi Buntung, Sutikno Putihkan Bawang Pakai Zat Kimia Berbahaya
Dokumentasi Humas Polres Temanggung
Satuan Tugas Mafia Pangan Kepolisian Resor Temanggung menggerebek tempat pemutih bawang putih dengan menggunakan zak kimia di rumah Sutikno di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLRES TEMANGGUNG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muslimah

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Satuan Tugas Mafia Pangan Polres Temanggung menangkap Sutikno, pemutih bawang putih dmenggunakan zat kimia, di rumahnya di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (16/6/2017).

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo yang memimpin penggerebekan menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Polres Temanggung dalam beberapa waktu terakhir.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita ratusan kilogram bawang putih siap edar dan bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok.

Selain itu diamankan pula zat kimia berupa kaporit, Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen, cairan pencuci piring dan mesin molen rakitan yang digunakan untuk mencampur.

"Kami temukan barang bukti, dan pada saat digerebek tersangka Sutikno tengah memproses bawang putih dengan cairan kimia di rumahnya," terang Maesa.

Tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal atau bawang "lanang" dari Surabaya yang merupakan bawang putih impor dari Cina. Lalu diputihkan menggunakan cairan kimia berbahaya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam prosesnya bawang lanang tadi dicuci dengan cairan kaporit yang dicampur Hydrogen Peroxide berkadar 50 persen. Agar tidak bau, proses akhir dibilas cairan pencuci piring dan kemudian dijemur.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bawang putih impor dibeli dengan harga Rp 20 ribu per kilogram dan laku dijual Rp 30 ribu per kilogram.

Setelah diproses dengan zat kimia dan warna menjadi putih, harga dapat berlipat tiga kali yakni Rp 90 ribu dan pangsa pasarnya di Pasar Bringharjo, Yogyakarta.

Tersangka dijerat dengan pasal 126 Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepolisian mengambil bawang putih hasil olahan dengan zat kimia berbahaya untuk diteliti di labolatorium. 


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas