Polsek Kota Kediri Amankan 23,7 Juta Butir Pil Koplo
Penangkapan tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan polisi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI – Unit Reskrim Polsek Kota Polresta Kediri, berhasil mengungkap jaringan pil double L dengan barang bukti mencapapai 23,27 juta butir dari dua pelaku, Senin (19-06-2017).
Ungkap kasus ini diawali dengan penangkapan IS alias Kete (32) warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, dengan barang bukti 120 butir pil, uang Rp500 ribu, 1 buah plastik, 1 buah kertas, 1 handphone merek cross warna hitam dan 1 buah kotak kaleng krupuk. Tersangka diamankan di Jalan Tembus Kaliombo, Kelutahan Kaliombo Kec/Kota Kediri.
“Penangkapan tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat yang kemudian kita kembangkan,” kata AKP Sucipto, Kapolsek Kota, Polresta Kediri seperti dilansir dari portal resmi Polri Tribratanews.com.
Dari penangkapan IS, kemudian polisi mengembangkan dan berhasil mengamankan BS (31) warga Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, dengan barang bukti 23.150.000 butir pil jenis double L.
Tersangka diamankan dirumahnya pada, Jumat (16/6/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka kedua ini polisi mengamankan 23.150.000 butir pil koplo, uang tunai Rp350 ribu, 1 buah tas pancing, 1 handphone merek Xiomi Gold, 1 buah HP Nokia, ATM dan sejumlah tas kresek.
“Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan di Polsek Kota sekaligus kasus ini akan terus dikembangkan. Pasal yang diterapkan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.