Cerdiknya, Begini Cara 'Licin' KPK Saat Dilarang Masuk Rumah Pribadi Gubernur Bengkulu
Kisah tertangkapnya Liliy berawal dari sebuah rumah pribadi Ridwan di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu.
Editor: Rendy Sadikin
Baca: Fakta Menarik Lily Maddari, yang Jadi Istri Ketiga Gubernur Bengkulu
KPK juga meringkus Jhoni Wijaya di salah satu hotel dan ditemukan uang Rp 260 juta.
Jhoni dibawa pula ke Mapolda Bengkulu.
Sekitar pukul 11.15 WIB Ridwan Mukti yang saat itu sedang memimpin rapat langsung bertolak menuju Mapolda Bengkulu.
Pukul 14. 40 WIB, KPK membawa lima orang, termasuk ajudan Gubernur Bengkulu, ke Jakarta menuju gedung KPK.
Selanjutny, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Pengkhianatan
Pagi itu 1 Maret 2016, tenda berukuran besar terpasang di lapangan Sport Center, Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Sebanyak 1.108 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Bengkulu berpakaian rapi memadati lokasi itu untuk menandatangani pakta integritas.
Acara yang berlangsung cukup khidmat itu dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, serta mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kapolda Bengkulu, Kajati dan pejabat lainnya.
Puluhan media nasional sengaja didatangkan untuk meliput perhelatan yang cukup fantastis itu.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat itu menabuh genderang perang terhadap korupsi. Sebanyak 1.108 pejabat struktural di lingkungan Pemporv Bengkulu diminta oleh gubernur untuk menandatangani Pakta Integritas.
Secara umum terdapat tiga isi Pakta Integritas itu, yakni tidak akan melakukan korupsi, tidak berbisnis di birokrasi dan tidak terlibat narkoba. Bila terbukti melanggar, maka para pejabat tersebut harus siap mengundurkan diri.
" Pakta integritas ini adalah awal dari perjalanan panjang kita untuk sama-sama komitmen, dilakukan secara terbuka agar janji saudara-saudara secara moral bisa dipertanggungjawabkan," kata Ridwan Mukti kala itu dikutip dari website Pemprov Bengkulu, www.bengkuluprov.go.id.