Simpan Sabu dalam Amplop, Mustari Diciduk
Saat diamankan, pelaku tdaak melakukan perlawanan, sehingga kepolisian mudah meringkus pelaku, yangn menunggu pelanggannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/6) kemarin, sekitar pukul 16.30 Wita, di jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Saat diamankan, pelaku tdaak melakukan perlawanan, sehingga kepolisian mudah meringkus pelaku, yangn menunggu pelanggannya.
"Sedang menunggu pembelinya, lalu kami amankan," tutur Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Kamis (22/6/2017).
Pelaku yang diamankan bernama Mustari alias Mus (31), warga jalan Mas Penghulu, Samarinda Seberang. Dengan barang bukti yang diamankan, 10 poket sabu seberat 18,5 gram, tas, 10 amplop dan handphone.
"Saay kita amankan, sabunya di simpan di dalam amplop. Saat ini kita masih kembangkan lagi kasus ini, guna mendapatkan penyuplai sabu ini," tutupnya. (*)