Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ini Ditangkap Saat Berlebaran di Kampung

Penangkapan tersebut berawal dari Irformasi dari seorang warga, bahwa salah satu DPO Polsek Lau, Akbar telah kembali ke kampungnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Ini Ditangkap Saat Berlebaran di Kampung
handover
Akbar alias Bolleng (22) ditangkap oleh personel Polsek Lau, Senin (26/6/2017) dini hari. Akbar dibekuk setelah ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan pembunuhan terhadap Annas Samad (23) warga Desa pattontongan, Kecmatan Mandai, tanggal 17 Januari 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Seorang warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Maros, Akbar alias Bolleng (22) ditangkap oleh personel Polsek Lau, Senin (26/6/2017) dini hari.

Kapolsek Lau AKP Ismail mengatakan, Akbar dibekuk setelah ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan pembunuhan terhadap Annas Samad (23) warga Desa pattontongan, Kecamatan Mandai, tanggal 17 Januari 2016 lalu.

"Pelaku ini menjalankan aksinya di kawasan businnes park 88 Pattene, Desa Pabbentengan, Marusu. Setelah dianiaya, korban dilarikan ke rumah sakit Salewangan," katanya.

Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, korban dinyatakan meninggal oleh dokter. Sementara, pelaku langsung melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Ismail menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari Irformasi dari seorang warga, bahwa salah satu DPO Polsek Lau, Akbar telah kembali ke kampungnya untuk berlebaran.

"Setelah mendapatkan informasi, anggota yang dipimpin Kanit Res Polsek Lau Ipda Doris Hadiana mengecek kebenaran. Ternyata informasi itu benar," kata Ismail.

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian mencari dan melakukan pembuntutan terhadap DPO yang baru keluar dari rumahnya dengan mengendarai notor Yamaha Mio Soul warna hitam DD 3877 OB.

Polisi baru berhasil mencegat dan menangkap pelaku di kawasan bussines park 88 di desa pabbentengan, Kecamatan Marusu.

"Saat kami tangkap pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Lau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Annas Samad dikeroyok oleh 11 pelaku. Polisi telah mengamankan tujuh pelaku dan sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Pelaku yang sudah divonis yakni, Jamil alias Allo (21) selaku pimpinan komplotan dan anggotanya, Muliadi alis Mul (22), Supriadi (21) Suhardi (21), Ariadin (22) Wahyudi (21) dan Suherman (19).

Polisi masih mencari tiga pelaku lainnya yang masih dalam status DPO dan sementara masih dilakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas