Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Martua Histeris Saat Suami Dikebumikan

Ia sempat terlihat lunglai, tangis, menjerit histeris ketika tembakan salvo selesai dilakukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Martua Histeris Saat Suami Dikebumikan
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Mianna boru Manalu (tengah), menangis histeris saat pelepasan peti jenazah Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging, suaminya, dalam acara pelaksanaan tembakan salvo di Mapolres Tapsel, Senin (26/6/2017) malam. Korban penyerangan terduga teroris itu akan dimakamkan di Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumut. 

Ardial tewas ditembak usai menyerang anggota Polri Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut, dan Brigadir Erbi Ginting.

Polisi telah menggeledah kediaman orangtua Ardial di Jalan Makmur Dusun V Gang Dahlia 33, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ketiga yakni Hendry Pratama alias Boboy, laki-laki 17 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Bang Supir, kawasan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berprofesi wiraswasta. Boboy sudah ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Detasemen Khusus 88/Antiteror sudah memeriksa 8 hingga 12 orang.

Mereka antara lain Brigadir Erbi Ginting, saksi mata, sekaligus rekan piket Martua. Saksi lainnya, berinisial MWD, SL, HP alias Boboy (terasangka), HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir EG, SRF alias Dila, SRA alias Ara, IS, BSH, SRFA, dan R.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka penyerangan yang menewaskan anggota kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Martua Sigalingging.

Syawal dan Ardial memiliki peran serupa, yakni menyurvei tempat penyerangan yakni Markas Polda Sumut serta melancarkan serangan, MInggu (25/6/2017) dinihari. Adapun Boboy terlibat dalam menyurvei titik penyerangan.

BERITA TERKAIT

Dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang kemudian disita antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buku, Tabungan Bank Mandiri 2 buku (dengan slip permohonan pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 lembar, computer 2 unit, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik Syawaluddin Pakpahan, MWD, HP Alias Boboy, dan SL.

Selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK 2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Kawasaki.

Penyidik juga menyita barang bukti dari kediaman orangtua AR berupa buku nikah, suami istri 2 (dua) buah, 1 lembar kartu keluarga, 1 Handphone merek Samsung, 1 kotak handphone merek Nokia.

Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari lokasi pembunuhan antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin dan Boboy dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas