Jual Nasi Goreng Rp 40 Ribu, Pedagang Lesehan Malioboro Dijatuhi Hukuman Ini
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro pun ambil sikap setelah mengetahui ada salah satu wisatawan memposting nota pembayaran di media sosial facebook
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Salah satu pedagang lesehan malam di kawasan Malioboro terkena sanksi skorsing tidak berjualan selama dua hari.
Hal ini lantaran adanya aduan dari salah satu pembeli terkait harga makanan di lesehan tersebut yang tidak wajar.
Pemberian skorsing ini dilakukan oleh pihak Paguyuban Lesehan Malioboro, Rabu (28/6/2017) malam.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro pun ambil sikap setelah mengetahui ada salah satu wisatawan memposting nota pembayaran di media sosial facebook.
Dalam postingan tersebut disebutkan harga beberapa jenis item cukup mencekik leher.
“Kami menemukan adanya harga makanan yang dinaikkan secara tidak wajar oleh penjual lesehan ini. Sehingga kami tindak dan berikan sanksi pada yang bersangkutan,” ujar Kepala UPT Malioboro, Syarif Teguh kepada Tribun Jogja, Kamis (29/6/2017).
Kejadian menaikkan tarif tidak wajar ini diketahui pada H+2 Lebaran atau, Selasa (25/6/2017) sore lalu.
Nasinya Rp 8 ribu per porsi. Serta harga nasi goreng mencapai Rp 40 ribu per porsi.
Atas laporan tersebut, pihak UPT Malioboro melalui Jogoboro langsung melakukan tindakan. Mereka lalu mengklarifikasi penjual makanan di salah satu lesehan tersebut.
Menurut Syarif, yang dilakukan oleh penjual makanan ini bukan aksi nuthuk melainkan menggunakan harga tak wajar.
“Ini bukan nuthuk, karena ada daftar harganya, namun tidak wajar,” tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya selalu mengingatkan para penjual untuk menerapkan harga yang wajar pada wisatawan.
Hal itu senada dengan perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar tidak ada aksi nuthuk dan menerapkan harga tak wajar.
“Ini demi kenyamanan wisatawan,” ujarnya. (ais)