BKD Maros Kecolongan, Lima Tahun Bolos Kerja Seorang PNS Tak Dipecat
Pemecatan terhadap tiga ASN Pemkab Maros yang tidak masuk bertahun-tahun sudah tepat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Akademisi Administrasi Publik Univeraitas Hasanuddin, Ahmad Yani, menilai pemecatan terhadap tiga ASN yang tidak masuk bertahun-tahun sudah tepat, Senin (3/7/2017).
Kasus yang terjadi di Maros juga terjadi di daerah lain dan menjadi hal yang dianggap biasa. Setelah ada pemecatan, ASN lain juga akan berpikir untuk tidak masuk kantor.
"Kalau pemecatan yang dilakukan Pak Bupati sudah tepat, jika sudah sesuai dengan aturan," kata Yani saat dihubungi melalui ponsel oleh tribunmaros.com.
Baca: Tiga PNS Maros Segera Dipecat Lantaran Menahun Tak Masuk Kerja
ASN tersebut dinilai hanya membebani APBD. Pasalnya, gajinya akan terus dibayar selama dia menjadi ASN dan belum dipecat.
"Apakah sudah ada teguran dan evaluasi. Kalau sudah ada, itu tidak masalah. ASN itu bisa dituntut kembalikan gaji atau uang negara. Tapi kalau hari ini baru dipecat, berarti gaji kemarin tidak boleh diminta," kata dia.
Menurut dia, pemecatan tersebut baru diumumkan Bupati Maros akibat kelalaian Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Maros.
BKDD tidak menjalankan fungsinya dengan baik untuk mengevaluasi PNS yang jarang masuk kantor. Hal ini membuat adanya oknum PNS yang malas dan bahkan tidak pernah masuk kantor.
"Seharusnya, evaluasi PNS ini dilakukan setiap tahun. Tapi itu mungkin itu tidak berjalan maksimal," ia menjelaskan.