Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Orang yang Terlibat Kasus Penikaman Prada Yanuar Diamankan

Satu orang menjadi pelaku utama sudah dilimpahkan ke Polresta Denpasar sisanya masih menjalani periksa intensif

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 10 Orang yang Terlibat Kasus Penikaman Prada Yanuar Diamankan
IST
Ilustrasi pengeroyokan 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - 11 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung penikaman Prada Yanuar Setiawan (20) sudah diamankan dan diperiksa oleh anggota Buser Polsek Kuta Selatan. ‎

Empat orang yang terlibat, diamankan pertama kali, satu di antaranya disebut menjadi pelaku utama yakni DKDA (16).

Sedangkan, tujuh lainnya diamankan dalam dua tahap, pertama tiga orang kemudian empat orang lagi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Wayan Latra menyatakan, sudah ada 10 orang yang diamankan.

Satu orang menjadi pelaku utama sudah dilimpahkan ke Polresta Denpasar sisanya masih menjalani periksa intensif.

"Untuk pelaku utama ialah DKDA yang sudah kami amankan, sedangkan Sepuluh lainnya masih dalam pemeriksaan intensif. Semua kami amankan dari pengembangan yang terlibat dalam pengeroyokan," ucapnya, Minggu (9/7/2017).

BERITA REKOMENDASI

Latra menyebut, empat orang diamankan terlebih dahulu, yakni CI (17), Revo Aswarisya (19) warga Taman Griya Nuansa Udayana Kuta Selatan, Badung dan Ferdiansyah (22) warga Jalan Nuansa Udayana Kuta Badung Bali.‎

Tiga di atas, selain DKDA merupakan pelaku utama sedangkan tiga lainnya masih berstatus terperiksa.

Selain ke empatnya, juga diamankan YMF (16), KAN (16), FH (16), NPKW (17), NKB (16) dan KCA (16), IKS (17) yang kini diamankan untuk diperiksa di Mapolsek Kuta Selatan.

"‎Yang ke 10 orang masih kami periksa. Empat pertama sudah kami limpahkan ke Polresta Denpasar," jelasnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas