Peredaran Senjata Api Ilegal Mengkhawatirkan, Polda Jateng Sikat Pengedarnya
Maraknya perampok bersenjata api tak lepas dari peredaran senjata api di pasar gelap Indonesia, tak tanggung-tanggung pemasok menjual AK47.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal di Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan peredaran senjata api ilegal terdiri atas peluru tajam, airsoft gun, hingga peluru hampa, terungkap dari paket online.
"Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada kepolisian pada Mei 2017," ujar Kapolda usai memimpin upacara HUT ke-71 Bhayangkara di lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian Semarang, Senin (10/7/2017).
Kapolda mengatakan pada 15 Mei 2017, polisi mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka ES di Surakarta.
Barang bukti yang diamankan adalah satu senjata laras pendek, dan pen gun (senjata api berbentuk pena).
"Pen gun ini menggunakan peluru tajam, satu lagi senjata api kaliber 22. Dari sini kami kembangkan asal barang tersebut," sambung Condro.
Selanjutnya pada 22 Mei 2017, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap tersangka RH di Cirebon. Barang bukti yang diamankan berupa lima pucuk senjata.
"Senjata yang disita kaliber 22. Ada lima jenis senjata api sudah dimodifikasi dengan peredam. Senjata api yang disita berjenis Glock yang bukan standarnya namun sudah rakitan, dan senjata jenis Makarov," ia menambahkan.
Kapolda mengatakan hasil pemeriksaan RH, senjata beserta amunisi tersebut dipesan dari pemasok yang berada di Jakarta.
Selanjutnya, pada 25 Mei 2017, polisi mengembangkan keterangan para pelaku dan menangkap pemasok berinisial P di Jakarta Timur.
"Di Jakarta banyak yang kami temukan yaitu sembilan senjata organik dengan peluru kaliber 45, kaliber 9 mili, kaliber 22 ,kaliber 32, dan senjata rakitan," terang dia.
Selain sejata api, polisi juga menyita 28 pucuk senjata airsoft gun. Penyitaan seluruh senjata api tersebut sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.
"Airsoft gun yang disita senjata laras panjang berjenis AK47. Selain itu juga menyita alat bubut yang digunakan untuk mengupgrade senjata airsoft gun menjadi senjata api kaliber 22 maupun 32 atau sembilan mili," sambung dia.